TOPIK
Pemilu Legislatif 2019
-
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg
-
Pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan narapi korupsi di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
-
Laporan warga tersebut, hingga Selasa (28/8/2018) masih menjadi perhatian KPU Kalteng yang kemudian, melakukan klarifikasi
-
pria kelahiran 22 Februari 1989 silam ini memilih untuk mundur dari dunia akting dan kini fokus berdakwah.
-
dari data yang mereka kumpulkan tidak ada satupun mantan terpidana Korupsi maupun Tindakan Asusila yang ikut mendaftar.
-
Pasalnya, Mardani telah mengurungkan niatnya untuk maju ke DPR RI pada pemilu 2019 mendatang. Bahkan memilih untuk menjadi orang sipil biasa.
-
Untuk pemilu legislatif 2019, PPP Kalteng menyerahkan 45 bacalegnya untuk 5 daerah pemilihan.