Berita Viral
Rincian Uang Tunjangan DPRD Jakarta, Jabar, Jateng, Bandung, Banyumas hingga DIY
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan DPRD.
TRIBUNKALTENG.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.
Berikut ulasan soal besaran tunjangan DPRD berbagai daerah, cek Tunjangan DPRD Jakarta, DPRD Bandung, DPRD Jateng dll.
Besaran tunjangan rumah DPRD kini menyita perhatian publik, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, angkat bicara terkait gaji dan tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD yang saat ini tengah mendapat perhatian masyarakat.
Baca juga: RESMI Jadwal iPhone 17 Series di Indonesia, cek Daftar Harga Terbaru iPhone 17 dan Spesifikasinya
Dia mengatakan, untuk kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.
Kata dia, tunjangan perumahan itu diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya, ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
"Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku," katanya.
Yasa mengatakan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
"Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi," ucap Yasa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, blak-blakan mengenai gaji dan tunjangan yang diterimanya setiap bulan.
Berdasarkan perda dan perwal itu, Edwin mendapat uang representasi atau gaji Rp 1.680.000, tunjangan keluarga Rp 235.200, tunjangan beras Rp 289.680, uang paket Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 2.436.000, dan tunjangan badan musyawarah Rp 152.250.
Kemudian, tunjangan badan anggaran Rp 152.250, tunjangan perumahan Rp 56.000.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000, dan tunjangan transportasi Rp 15.500.000. Total penghasilan kotor dari gaji dan tunjangan Rp 91.313.380.
Dari jumlah total tersebut, ada berbagai potongan, yakni PPh Pasal 21 Rp 19.826.000, Fraksi Golkar Rp 6.000.000, potongan BPR Rp 22.208.334, dan potongan BPJS Rp 43.521. Jumlah potongan mencapai Rp 48.077.846. Sehingga penerimaan bersih menjadi Rp 43.235.534.
Kemudian di Wakil Rakyat di DPRD Banyumas menerima penghasilan mulai dari Rp45 juta hingga Rp90 juta per bulan.
Penghasilan DPRD terbesar bersumber dari Tunjangan Perumahan.
Angkanya berkisar di Rp23 juta-Rp42 juta per bulan.
Merespons tingginya tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jawa Tengah yang mencapai Rp 79 juta per bulan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberi waktu seminggu untuk upaya penurunan nilai tunjangan.
Dia menyebut tidak akan ada kenaikan tunjangan, bahkan membuka peluang adanya penyesuaian ke bawah sesuai kemampuan daerah masing-masing.
"Kita kasih waktu satu minggu kita berikan waktu bagi bupati wali kota untuk melakukan rapat dengan ketua DPRD masing-masing disesuaikan dengan kemampuan wilayahnya masing-masing," tutur Luthfi usai rapat dengan DPRD Jateng serta seluruh bupati dan wali kota di kantornya, Kamis (11/9/2025).
Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta
Sementara untuk jumlah tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Adapun besaran tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta adalah:
Ketua DPRD: Rp78,8 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp70,4 juta/bulan
Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jawa Barat
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, alokasi dana untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Jabar mencapai Rp89,53 miliar.
Anggaran tersebut diambil dari total belanja daerah yang tercatat sebesar Rp32,23 triliun.
Sementara besaran tunjangan rumah DPRD Jabar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2021. Berikut besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jawa Barat (sebelum dipotong pajak progresif 30 persen):
Ketua DPRD: Rp71 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp65 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp62 juta/bulan
Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jawa Tengah
Ketua DPRD: Rp79,63 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp72,31 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp47,77 juta/bulan
Tunjangan DPRD Kota Cirebon Capai Rp173 Juta per Bulan
Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jawa Timur
Tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jawa Timur diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Berikut jumlah tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jatim:
Ketua DPRD: Rp57,75 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp54,86 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp49,08 juta/bulan
Besaran Tunjangan Rumah DPRD Banten
Ketua DPRD: Rp38,5 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp32,5 juta/bulan
Besaran Tunjangan Rumah DPRD Bali
Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan
Anggota DPRD: 37,5 juta/bulan
Besaran Tunjangan Rumah DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Ketua DPRD: Rp27,5 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp22,9 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp20,6 juta/bulan
(Tribunkalteng.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beri Waktu Sepekan untuk Evaluasi Tunjangan DPRD hingga Rp 79 Juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sekwan Kota Bandung Pastikan Gaji dan Tunjangan DPRD Dipertanggungjawabkan Sesuai Aturan,
| Kumpulan Ucapan Ulang Tahun Barakallah Fii Umrik, Jumat 17 Oktober HUT Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
| BGN Minta Anggaran Baru MBG ke Menkeu Purbaya Rp28 Triliun, Sosok Dadan Hindayana Ahli Serangga IPB |
|
|---|
| Ada Raffi Ahmad, Bursa Calon Menteri Pemuda dan Olahraga RI cek Puteri Komarudin dan Taufik Hidayat |
|
|---|
| Profil Fariz RM, Ucap Alhamdulillah dan Syukur Imbas Divonis 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| MUNDUR dari DPR RI, Rahayu Saraswati Punya Toyota Land Cruiser Jeep Rp2.400.000.000 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.