Beredar isu dua tokoh di Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal masuk kabinet Merah Putih, Prabowo-Gibran.
Tim SAR Gabungan menemukan Sutris (38) korban tersesat saat meninjau lahan di kawasan hutan Jalan DA Tawa, Palangka Raya Minggu (26/4/2026).
Pelaku membuat laporan palsu dengan menyebut terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Sabtu (25/4/2026).
HMI Kalteng minta Pemprov Kalteng merealisasikan janji program Kartu Huma Betang yang menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial.
Penyidik Kejari Palangka Raya juga sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada Yetri, yang dijadwalkan pada 29 April 2026.
Menjelang Hari Buruh atau May Day 2026, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti sulitnya buruh mendapatkan haknya.
Pembunuhan 1 keluarga di Desa Benangin II Barito Utara, Kalimantan Tengah 3 pelaku berhasil ditangkap sementara 1 orang masih diburu kepolisian
Hakim Tunggal, Ngguli Liwar Mbani Awang membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Yetri Ludang Kamis (24/4/2026).
Putusan terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin menganggap putusan tersebut lucu karena hakim yang menolak dalil pemohon dan tak mempertimbangkan hal tersebut
Praperadilan yang diajukan kembali Yetri Ludang atas kasus dugaan korupsi di pascasarjana UPR kembali ditolak hakim, berdasarkan putusan hakim
Yetri Ludang dijadwalkan mendengarkan putusan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka siang ini, pukul 13.00 WIB di PN Palangka Raya
Kuasa Hukum Riky, Yohana menyampaikan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pengawasan internal PT Bank Kalteng tidak berjalan dengan baik.
Warga Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan yang dikubur.
Terdakwa penggelapan dana Bank Kalteng, Riky meminta agar Majelis Hakim PN Palangka Raya memberikan hukuman ringan kepada dirinya.
Anggota Polri di Palangka Raya, Heppy Oktavianor menipu seorang pria paruh baya bernama Huge dalam bisnis jual mobil.
Kuasa hukum Yetri Ludang meminta agar pemeriksaan kliennya ditunda hingga putusan praperadilan selesai, dan akan memenuhi panggilan tersebut
Terdakwa penggelapan Riky dijadwalkan membacakan pembelaan atau pledoi di PN Palangka Raya hari ini atau Kamis (23/4/2026), di PN Palangka Raya
Direktur SOB, M Habibi, mengatakan aktivitas HTI menyebabkan deforetasi seluas 78 ribu hektare, termasuk di wilayah DAS Kapuas
Tersangka dugaan korupsi pada program pascasarjana di UPR, Yetri Ludang, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Palangka Raya, Rabu (22/4/2026).