Lebaran 2026

Zakat Fitrah 2026 di Palangka Raya, Ini Besaran Uang dan Beras per Orang

Besaran zakat fitrah tahun ini di Kota Palangka Raya telah ditetapkan, Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M, berikut besarannya

Tayang:
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
via Tribunpekanbaru.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras zakat fitrah yang dibayarkan umat Muslim menjelang Idulfitri. 

Ringkasan Berita:
  • Besaran zakat fitrah tahun ini di Kota Palangka Raya telah ditetapkan melalui surat edaran Kementerian Agama Kota Palangka Raya.
  • Berdasarkan surat edaran Nomor B-70/Kk.15.5.7/HK.03/03/2026 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.
  • Selain itu, dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa kadar fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara dengan 7 ons beras per jiwa per hari.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M, masyarakat mulai menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang.

Besaran zakat fitrah tahun ini di Kota Palangka Raya telah ditetapkan melalui surat edaran Kementerian Agama Kota Palangka Raya.

Berdasarkan surat edaran Nomor B-70/Kk.15.5.7/HK.03/03/2026 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Selain itu, dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa kadar fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara dengan 7 ons beras per jiwa per hari.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenag Kalteng), Muhammad Yusi Abdhian.

Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing keluarga.

Artinya, jika masyarakat mengonsumsi beras dengan harga tertentu, maka nilai zakat fitrah yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras tersebut.

Misalnya, jika sehari-hari mengonsumsi beras seharga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 44.800 per jiwa.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa zakat fitrah dapat disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang biasa dikonsumsi masing-masing masyarakat.

Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun mushala.

Yusi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati pelaksanaan salat Idulfitri.

Baca juga: Jelang Idulfitri, Kemenag Kalteng Ingatkan Zakat Fitrah, Yusi Abdhian: Jangan Tunggu Salat Id

Baca juga: Pelantikan Baznas Kalteng 2025–2030, Optimalisasi Penghimpunan Zakat untuk Masyarakat

“Kalau bisa jangan menunggu sampai terakhir, agar zakat dapat segera disalurkan kepada yang berhak,” tegasnya.

Adapun rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai berikut:

Rp36.400 per jiwa untuk beras dengan harga Rp13.000 per kilogram

Rp44.800 per jiwa untuk beras dengan harga Rp16.000 per kilogram

Rp56.000 per jiwa untuk beras dengan harga Rp20.000 per kilogram

Rp61.600 per jiwa untuk beras dengan harga Rp22.000 per kilogram

Rp67.200 per jiwa untuk beras dengan harga Rp24.000 per kilogram

Rp103.600 per jiwa untuk beras merah dengan harga Rp37.000 per kilogram

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved