Berita Palangka Raya
Kasus Dugaan Pencemaran PT WS 88 di Barsel Masih Berproses, Kejati Kumpulkan Data Perizinan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan proses penyelidikan PT Workshop 88 dugaan pencemaran masih berjalan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pencemaran lingkungan melibatkan perusahaan tambang batu bara PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan, masih terus berjalan hingga saat ini.
- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan.
- Pada September 2025, DLH Provinsi dan Kejati Kalteng, melakukan penyegelan aktivitas perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Amdal lengkap.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pengungkapan dugaan pencemaran lingkungan melibatkan perusahaan tambang batu bara PT Workshop 88 atau WS 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan, Kalimantan Tengah masih terus berjalan hingga saat ini.
Sebelumnya, pada September 2025, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng, melakukan penyegelan aktivitas perusahaan tersebut.
Penyegelan dilakukan karena PT WS 88 diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lengkap, serta adanya indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Ia menyebut, kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup membutuhkan ketelitian lebih dibandingkan perkara lain lebih umum ditangani.
Terlebih, kata Dodik, pihaknya jarang menangani kasus pelanggaran lingkungan seperti ini.
“Untuk pelanggaran lingkungan, kita harus mencermati apa saja dilanggar,” ujar Dodik, Senin (23/2/2026).
Dodik membeberkan, penyidikan masih terus berlanjut dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Pihaknya juga menelusuri standar operasional prosedur (SOP) perusahaan serta aspek perizinan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada izin lingkungan, tetapi juga mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Klarifikasi PT WS 88, Waket Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Dukung Tegakan Aturan Lingkungan
Baca juga: 2 Kali Mangkir, PT WS 88 Akhirnya Hadiri Klarifikasi di DLH Kalteng Dugaan Pelanggaran Lingkungan
“Informasi dari tim, saat ini masih tahap pengumpulan data,” ucapnya.
Dodik mengatakan, pengungkapan dugaan pelanggaran lingkungan ini bakal dilanjutkan hingga tuntas.
Namun, karena keterbatasan sumber daya manusia, sehingga proses dilakukan secara bertahap agar kesimpulan yang diambil tidak parsial.
“Semua harus terkumpul dulu, baru nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.
PT WS 88
PT Workshop 88
Barito Selatan
pencemaran lingkungan
Kejati Kalteng
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
| Anak-anak di Palangka Raya Mampu Hasilkan Buku Cerita, Berawal dari Klub Dongeng dan Ilustrator |
|
|---|
| BBM Nonsubsidi Naik, Ibu Rumah Tangga Khawatir Harga Bahan Pokok Meroket |
|
|---|
| Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, Pendapatan Ojol di Palangka Raya Berkurang |
|
|---|
| Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pengamat: Picu Efek Domino, Daya Beli Warga Terancam Turun |
|
|---|
| Kejati Kalteng Bantah Jaksa di Kejari Kobar Minta Uang ke Terdakwa Tipikor Pembangunan Pabrik Ikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kasi-penkum-kejati-kaltenggg.jpg)