THM di Palangka Raya Tutup Total

Pengunjung Kafe di Palangka Raya Tanggapi Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan 2026

Pengaturan jam operasional kafe dan tempat hiburan malam selama Ramadan 2026 mendapat tanggapan beragam dari pengunjung, pro kontra pun muncul

Tayang:
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
SUASANA KAFE – Sejumlah pengunjung tampak beraktivitas di salah satu kafe di Jalan R.A. Kartini, Palangka Raya, Rabu (11/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Jam operasional kafe dan tempat hiburan selama Ramadan 2026  oleh Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat tanggapan beragam dari pengunjung.
  •  Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026, Pemko tidak hanya menutup diskotik dan klub malam selama Ramadan, tetapi juga mengatur jam operasional tempat hiburan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
  • Pelaku usaha kafe, coffee shop, restoran, rumah makan dan kedai makan/minum dilarang menjual minuman beralkohol 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur jam operasional kafe dan tempat hiburan selama Ramadan 2026 mendapat tanggapan beragam dari pengunjung.

Sejumlah pengunjung ditemui di salah satu kafe di Jalan RA Kartini Palangka Raya, mengaku memahami aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.

Andri (22) menilai kebijakan pembatasan operasional merupakan langkah wajar demi menjaga suasana tetap kondusif.

“Sebagai muslim, saya sangat menghargai peraturan dari Wali Kota untuk menutup sementara beberapa tempat hiburan, seperti coffee shop ataupun tempat bermain biliar, demi menjaga keharmonisan di bulan Ramadan di Palangka Raya,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Terkait pengaturan jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, Andri menilai aturan tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas nongkrong.

“Menurut saya tidak apa-apa. Biasanya setelah tarawih orang juga baru keluar untuk nongkrong, jadi masih ada waktu,” tambahnya.

Sementara itu, pengunjung lainnya, David (25), memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pembatasan jam operasional masih dapat dipertimbangkan kembali.

“Menurut saya, iman itu ditentukan oleh hati seseorang, bukan dari buka atau tutupnya toko. Tapi tetap kita harus saling menghormati,” ucapnya.

Meski demikian, David menyatakan tetap akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, meskipun secara pribadi merasa pembatasan jam operasional cukup membatasi aktivitas.

“Kalau jam operasionalnya dibatasi dari malam sampai tengah malam saja memang terasa lebih singkat. Tapi ya tetap kita ikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya menutup diskotik dan klub malam selama Ramadan, tetapi juga mengatur jam operasional tempat hiburan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB dan/atau sesuai ketentuan yang ditetapkan Wali Kota berdasarkan pertimbangan jenis usaha serta kondisi masyarakat.

Selain itu, pelaku usaha kafe, coffee shop, restoran, rumah makan dan kedai makan/minum dilarang menjual minuman beralkohol serta dianjurkan tidak membuka usaha secara terbuka dan melakukan pelayanan secara tertutup atau terbatas.

Baca juga: Breaking News, THM Tutup Total Selama Ramadan, Fairid: Sanksi Penjara 3 Bulan atau Denda Rp50 Juta

Baca juga: Wakil Wali Kota Harapkan Pasar Datah Manuah Palangka Raya Jadi Lokasi Baru Pasar Ramadan 2026

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara, serta kewajiban berkoordinasi bagi kegiatan hiburan yang berpotensi mendatangkan massa selama Ramadan 2026.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved