Berita Palangka Raya
Kriteria Penerima Program Bedah Rumah di Palangka Raya, 2026 Kuota 600 Unit
Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengusulkan sekitar 1.000 unit rumah tidak layak huni kepada Kementerian Perumahan.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Warga Kota Palangka Raya yang ingin memperoleh bantuan renovasi rumah melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah menjadi Rumah Layak Huni (RLH) pada Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya (Disperkimtan), Sumarsono mengatakan, syarat utama penerima bantuan adalah rumah warga yang benar-benar masuk kategori tidak layak huni.
“Yang jelas, syarat pertama rumah tersebut memang tidak layak huni. Yang kedua terkait kepemilikan, rumah harus milik sendiri,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Kota Palangka Raya Dapat Alokasi 600 Unit Bedah Rumah dari APBN 2026
Ia menambahkan, kepemilikan rumah dapat dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk pelaksanaan program RLH tahun 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengusulkan sekitar 1.000 unit rumah tidak layak huni kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).
“Dari jumlah tersebut, sampai sekarang yang sudah terverifikasi kurang lebih sekitar 600 unit. Mudah-mudahan semuanya bisa terakomodir,” katanya.
Sumarsono menegaskan, bantuan renovasi rumah melalui program RLH tersebut gratis tanpa biaya tambahan dari warga.
Karena seluruh anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pelaksanaannya dilakukan oleh balai perumahan Kementerian PKP di daerah.
“Ini bukan membangun rumah baru, tetapi peningkatan kualitas bangunan rumah dari tidak layak huni menjadi layak huni,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, pendataan rumah tidak layak huni dilakukan oleh pemerintah daerah dan akan disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial.
“Penerima bantuan nantinya berasal dari Desil 1 sampai Desil 4,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2026 Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat alokasi 600 unit program RLH dari pemerintah pusat sebagai bagian dari dukungan terhadap program perumahan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/bedah-rumah-2026.jpg)