31 PBS Tambang di Kalteng Disetop

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Soroti Penghentian Sementara Puluhan Perusahaan Tambang di Kalteng

Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto menyoroti penghentian sementara aktivitas perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah dari pusat

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Sigit K Yunianto, saat ditemui awak media di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto menyoroti penghentian sementara aktivitas perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Adapun penghentian sementara aktivitas pertambangan tersebut, tertuang dalam Surat Peringatan Dirjen Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Dalam surat tersebut Dirjen Minerba dan Batu Bara memberi peringatan kepada 190 perusahaan pertambangan, 31 di antaranya berada di Kalteng.

Menanggapi hal itu, Sigit menilai, langkah penghentian sementara tersebut sudah tepat.

"Penghentian sementara ini adalah langkah yang tepat, ini pasti ada perusahaan perusahaan yang nakal," ujar Sigit saat dihubungi Tribunkalteng.com via pesan daring, Rabu (24/9/2025).

Menurut Sigit, hal itu harus dilakukan agar perusahaan mentaati ketentuan ketentuan yang berlaku.

"Contohnya, sudah produksi tapi masih menggunakan jalan negara, atau khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup, bagaimana reklamasinya," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, keputusan untuk mengehentikan sementara itu pasti memiliki dasar yang jelas.

Baca juga: Realisasi PNPB Rp 5 Triliun, ESDM Kalteng Targetkan PAD dari Minerba Meningkat

Baca juga: Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Serahkan Data Kebutuhan Listrik di Kalteng ke Dirjen Gatrik

"Bisa jadi sudah produksi jaminan reklamasi tidak ada, inti semuanya adalah kurang adanya kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Surat Peringatan Dirjen Mineral Batu Bara tersebut, pemegang IUP yang terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan.

Namun selama sanksi tersebut dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah IUP.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved