Demo Hari Ini

Bicara Demo Jakarta Hari ini, Menham Natalius Pigai Sebut  Halaman Gedung DPR RI Lokasi Pas

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak main-main. Soal Demo Jakarta, di sebut halaman gedung DPR RI lokasi pas.

|
Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews.com/Alfarizy
DEMO DPR - Massa aksi dari kalangan pelajar berunjuk rasa di kawasan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Jakarta, Senin (25/8/2025). Kini Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak main-main. Soal Demo Jakarta, di sebut halaman gedung DPR RI lokasi pas. 

TRIBUNKALTENG.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak main-main. Soal Demo Jakarta, di sebut halaman gedung DPR RI lokasi pas.

Nah, Natalius Pigai menyatakan idenya mendukung pembuatan lapangan demonstrasi di halaman gedung saat Demo DPR RI terjadi dan ini perlu disikapi serius. 

"Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka," kata Pigai di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Demo Hari ini di Jakarta Senin 15 September 2025, 5.999 Polisi Ditugaskan ke 2 Lokasi, DPR RI Lagi

Baca juga: JADWAL Terbaru Lokasi Demo Jakarta Senin 15 September 2025, Rencananya Istana Negara dan DPR RI

Pigai mengatakan ruang demonstrasi adalah perwujudan demokrasi substantif, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen. 

Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. 

Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu. 

Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM. 

Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional. 

Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan. 

Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. 

Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga. 

Menurut Pigai, setidaknya terdapat delapan alasan pentingnya ruang demonstrasi itu penting, antara lain, sebagai simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, keamanan dan ketertiban, budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, dan preseden bagi daerah.

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus. 

Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar. 

Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

Ruang demonstrasi di DPR yang ia gagas, bila terwujud nanti, dimaksudkannya sebagai simbol tanpa membatasi aksi demonstrasi. 

Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

Kata Pigai, dulu sempat ada wacana DPR untuk membangun alun-alun demokrasi namun wacana itu mandek. 

"Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan 'alun-alun demokrasi'," katanya. 

Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. 

Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman. 

"Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut," ucapnya. 

Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

 "Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum," tuturnya.

Pigai lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

"Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana," jelas Pigai.

(Tribunkalteng.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri HAM: Pembuatan Tempat Demo di Halaman DPR Perlu Diseriusi", Klik untuk baca.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved