Demo Hari Ini
Hari ini Jumat 29 Agustus 2025 Ulang Tahun DPR RI, Berikut Sejarah DPR Tugas dan Wewenang
Hari ini ulang tahun, tanggal 29 Agustus 2025 diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
TRIBUNKALTENG.COM - Berita viral demo dpr hari ini dan HUT DPR RI, Jakarta kembali dikepung demo hari ini, Jumat (29/8/2025) sekaligus menjawab pertanyaan demo jakarta sampai kapan, ternyata berlanjut.
Setelah demo Bubarkan DPR dan Demo buruh di DPR RI, kali ini yang jadi sasaran demo Polda Metro Jaya di momen HUT DPR RI.
Ya, ternyata hari ini ulang tahun, tanggal 29 Agustus 2025 diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Baca juga: Ada Pangkat Kompol, ini Daftar Pangkat 7 Anggota Brimob Pasca Insiden Rantis Hilangkan Nyawa Ojol
Baca juga: Reaksi BEM UI dan Demo Jakarta Hari ini ke Polda Metro Jaya, Berikut isi Tuntutan Mahasiswa
Namun menjadi warna beda, dan tak mengherankan demo-demo besar berulang kali terjadi di depan Gedung DPR, seperti yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Berbagai kalangan juga menuntut DPR dibubarkan.
Inilah sejarah hari lahirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.
Tanggal 29 Agustus diperingati sebagai hari ulang tahun (HUT) DPR RI setiap tahunnya.
Tahun ini merupakan peringatan ke-78 HUT DPR RI.
Lantas bagaiamana sejarahnya? Simak berikut ini.
Sejarah HUT DPR RI
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Minggu (27/8/2023), sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu volkasraad, masa perjuangan kemerdekaan dan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Secara ringkas, pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.
Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda akhirnya mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.
Namun, pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan kemerdekaan.
Lebih lanjut, sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik
Tugas dan Wewenang DPR
Dilansir dari laman resmi DPR RI, berikut adalah tugas dan wewenang DPR dalam menjalani tugasnya:
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Baca juga: Daftar Artis yang Masuk Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat, Ada Ali Syakieb dan Teh Desy
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Demo di DPR
Demonstrasi di DPR berawal dari seruan aksi demonstrasi menyikapi meroketnya tunjangan anggota DPR RI lebih dari Rp 100 juta.
Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat pun kemudian melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 25 Agustus 2025.
Aksi dipicu adanya kekecewaan publik terhadap DPR RI hingga muncul desakan untuk membubarkan DPR RI.
Demo yang berlangsung 25 Agustus 2025 berakhir ricuh dan sejumlah pelajar pun diamankan polisi.
Aksi demo pun berlanjut pada Kamis (28/8/2025) di depan gedung DPR RI.
Pagi hari demo di depan Gedung DPR RI dilakukan massa buruh.
Setelah buruh membubarkan diri, massa berganti.
Polisi pun bergerak membubarkan massa tersebut hingga akhirnya terjadi bentrok antara massa aksi dengan aparat kepolisian pada Kamis (28/8/2025) sore.
Kericuhan pun berlanjut dan terjadi di sejumlah titik hingga Kamis malam.
Keadaan mulai kondusif setelah hujan lebat mengguyur Jakarta.
(Tribunkalteng/Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.