Berita Lamandau

DPRD Lamandau Soroti soal Tarif dan Layanan PDAM pada Rapat Dengar Pendapat

Dibuka oleh Ketua DPRD Herianto, pada Rabu (01/10/2025), dalam forum tersebut, anggota dewan menyoroti kinerja PDAM yang dianggap belum maksimal.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
RAPAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lamandau, PDAM, dan pemerintah daerah terkait layanan PDAM Lamandau, Rabu (01/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lamandau, PDAM, dan pemerintah daerah membuka sederet persoalan klasik yang belum terselesaikan. 

Mulai dari pengawasan yang lemah, konflik internal, hingga keluhan pelanggan soal tarif melonjak dan pelayanan yang dianggap kurang ramah.

Dibuka oleh Ketua DPRD Herianto, pada Rabu (01/10/2025), dalam forum tersebut, anggota dewan menyoroti kinerja PDAM yang dianggap belum maksimal. 

Namun, ada pengakuan Saipul, satu diantara Badan Pengawas PDAM yang mengungkapkan, selama tiga tahun tidak pernah dilibatkan dalam proses pengawasan.

"Terus terang saja, selama tiga tahun saya tidak pernah diikutkan dalam pengawasan PDAM. Jadi komunikasi dan sosialisasi itu perlu dibenahi," ungkap Saipul.

Baca juga: Hasil Mediasi Konflik Internal Gapoktanhut SBB oleh Kejari Lamandau

Masalah tarif juga menjadi sorotan. Sejumlah pelanggan mengeluhkan tagihan yang melonjak hingga ratusan ribu rupiah meski pemakaian dianggap minim. 

Satu diantara anggota DPRD Lamandau mencontohkan, ada pada dirinya yang awalnya harus membayar Rp350 ribu per bulan, lalu tiba-tiba turun menjadi Rp170 ribu setelah diprotes.

"Tarif yang tidak normal ini jadi tanda tanya besar bagi saya. DPRD meminta agar konsisten dengan peraturan dan kedepannya tidak membebani masyarakat dikemudian hari," ujar Lingga Febriani, Wakil ketua I DPRD Lamandau.

Wakil Ketua II DPRD Lamandau, Riko Purwanto juga menilai, kenaikan tarif seharusnya dilakukan secara bertahap, bukan mendadak dan mengejutkan masyarakat.

"Kita sepakat PDAM memang butuh profit, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Naiknya bertahap saja, misalnya 5-10 persen, jangan langsung melonjak 30 persen," pesannya.

Asisten II Setda Lamandau, Meigo Bisel dalam RDP itu menegaskan, persoalan tarif juga dipengaruhi aturan pusat serta hasil audit BPKP. 

Ia mengakui pemerintah daerah belum menaikkan tarif selama lebih dari 11 tahun, sehingga muncul ketidakseimbangan dengan regulasi.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved