Berita Kotim Kalteng

Tarif Parkir Sampit Expo 2026 Disorot DPRD Kotim, Pengelola Diminta Tak Bebani Pengunjung

Tarif parkir tak sesuai aturan Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan setiap pungutan parkir wajib berpedoman pada perda yang berlaku 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
SPANDUK - lokasi parkir yang berada tepat di depan Stadion 29 November Sampit atau di lokasi Kotim Expo 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Tarif parkir pada Sampit Expo 2026 yang tak sesuai perda dikeluhkan masayrakat atau pengunjung. 
  • Hal itu mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto.
  • Menurutnya itu tentu merugikan masyarakat dan menjurus akan pungutan liar tak sesuai aturannya.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyoroti pengelolaan parkir di kawasan Sampit Expo 2026 menuai keluhan masyarakat setempat.

khususnya terkait tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Keluhan warga mencuat setelah adanya dugaan penarikan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000, padahal tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah jauh lebih rendah.

Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan bahwa setiap pungutan parkir wajib berpedoman pada perda yang berlaku. 

Ia menilai, penyimpangan tarif tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat.

“Kalau sudah ada aturannya di perda, maka harus dijalankan. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan,” ujar Dadang, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, kegiatan berskala besar seperti Sampit Expo seharusnya menjadi ajang hiburan sekaligus pelayanan publik yang ramah bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keluhan akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

Ia menilai, kurangnya pengawasan dari dinas teknis dapat membuka celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk menikmati acara justru terbebani dengan pungutan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

DPRD Kotim pun meminta agar dinas terkait segera melakukan penertiban terhadap pengelola parkir di kawasan Expo, sekaligus memastikan seluruh petugas memahami dan menjalankan aturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar permasalahan tarif parkir yang kerap muncul setiap pelaksanaan event besar di Kota Sampit tidak terus berulang dari tahun ke tahun.

Baca juga: Warga Sampit Keluhkan Tarif Parkir Diduga Tak Sesuai Perda pada Pembukaan HUT Kotim ke-73

Baca juga: Rencana Penataan Pedagang dan Parkir Pasar di Area Bali Indah Pemko Palangka Raya Cek Lokasi

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim telah menegaskan bahwa tarif parkir resmi di kawasan Sampit Expo 2026 mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

Dishub Kotim menyatakan bahwa apabila ditemukan penarikan tarif parkir sebesar Rp5.000, hal tersebut merupakan ulah oknum dan bukan kebijakan resmi pemerintah daerah.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir di luar ketentuan, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan Sampit Expo 2026. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved