Kobar Marunting Batu Aji

Raperda Pencabutan Penanggulangan HIV/AIDS Ditunda, Perlu Pembahasan Mendalam oleh DPRD Kobar

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS Kobar ditunda

Tayang:
Editor: Sri Mariati
Istimewa
RAPAT PARIPURNA - Wabup Kobar Suyanto saat membacakan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kobar. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto, membacakan sambutan Bupati Kobar dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (4/5/2026) 

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar.

Dalam sambutan bupati yang dibacakan Suyanto, disampaikan bahwa selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kobar telah menyelesaikan sejumlah agenda penting. 

Di antaranya adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, juga telah dilakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS.

“Dari hasil pembahasan tersebut, satu raperda telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Suyanto saat membacakan sambutan bupati.

Sementara itu, satu raperda lainnya terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS masih memerlukan pendalaman.

“Raperda tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa pada Masa Persidangan II telah ditetapkan satu Peraturan Daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026–2046.

Penetapan perda RTRW tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan penataan ruang daerah yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.

Dengan berakhirnya Masa Persidangan II, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kobar.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama, komunikasi, dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik,” ucapnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga.

“Semoga kerja sama yang harmonis ini terus terpelihara demi terwujudnya tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved