Berita Populer Kalteng
Populer Kalteng, Aksi Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu, M Yusi Abdhian Jabat Kakanwil Kemenag
Berita Populer Kalteng, aksi Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu, tuntut realisasi plasma 20 persen hingga Kakanwil Kemenag baru dilantik di Jakarta
Mediasi di Kantor Gubernur, Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu Soroti PT Kapuas Maju Jaya Tak Ada HGU
Ringkasan Berita:
- Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu menyoroti PT Kapuas Maju Jaya, yang menurutnya belum memiliki HGU namun tetap beroperasi di lapangan.
- Pada mediasi, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng Rabu (12/11/2025), pihaknya pertanyakan komitmen perusahaan terkait pemenuhan lahan plasma 20 persen.
- Perwakilan Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu Cornelis ancam bila tuntutan masyarakat terkait plasma dan keadilan lahan tidak segera direspons, gerakan masyarakat Dayak akan semakin meluas.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu, akhirnya diterima untuk melakukan mediasi, di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/11/2025).
Perwakilan Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu, Cornelis menilai, banyak perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah selama ini sengaja menyamakan konsep plasma dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu akar persoalan yang membuat kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar tidak dijalankan secara benar.
“Plasma dan CSR itu berbeda. CSR sifatnya sosial dan umum, sementara plasma adalah bentuk kemitraan ekonomi yang konkret. Plasma adalah bagian dari hasil usaha perkebunan yang wajib dibagikan kepada masyarakat sekitar,” tegas Cornelis, Rabu (12/11/2025).
Cornelis menjelaskan, perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.000 hektare, misalnya, wajib mengalokasikan 20 persen dari lahan tersebut untuk masyarakat sekitar sebagai plasma.
Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Terlarang Temuan Hasil Razia di Lapas dan Rutan
Ringkasan Berita:
- Kanwil Ditjenpas Kalteng, memusnahkan barang terlarang temuan hasil razia di Lapas dan Rutan, Rabu (12/11/2025).
- Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menegaskan, pemusnahan ini merupakan upaya menerapakan Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Zero Halinar).
- Barang-barang yang ditemukan antara lain handphone, alat cukur, serta barang elektronik.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), memusnahkan barang temuan hasil razia di Lapas dan Rutan, Rabu (12/11/2025).
Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan razia, di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di bawah Kanwil Ditjenpas Kalteng.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menegaskan, pemusnahan ini merupakan upaya menerapkan Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Zero Halinar).
Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu
M Yusi Abdhian
Kakanwil Kemenag Kalteng
Berita Populer Kalteng
Kantor Gubernur Kalteng
BNNP Kalteng
Kalimantan Tengah
| Berita Populer Kalteng, Cuaca Ekstrem hingga Pohon Tumbang Masih jadi Ancaman Sepekan ke Depan |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng, Kunker Menteri Hukum RI Resmikan Posbakum hingga Tinjau Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng, 10 Bahasa Daerah Direvitalisasi, Produksi dan Luas Panen Padi 2025 Turun |
|
|---|
| Populer Kalteng, Gubernur Irit Ngomong Rotasi Pejabat, Seminar Nasional Kenang Pahlawan Tjilik Riwut |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng, Soroti Penerapan Digitalisasi PAD Belum Optimal, 18 SPPG Ikut Pelatihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/BN-aksi-Aliansi-Dayak-12-Nov-2025okk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.