Ramadan 2025

Hukum Suntik Insulin di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadzah

Editor: amirul yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Suntik Insulin di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadzah
Hukum Suntik Insulin di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadzah

TRIBUNKALTENG.COM - Hukum Suntik Insulin di Bulan Ramadan 1446 H, apakah membatalkan puasa? Ini penjelasannya.

Saat menjalankan puasa, terkadang ada aktivitas khusus yang membuat seorang muslim khawatir dan menimbulkan keraguan apakah akan berdampak pada ibadah yang sedang dijalani.

Salah satu aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan meski sedang dalam kondisi berpuasa adalah terkait dengan kesehatan.

Lantas bagaimanakah hukum orang yang berpuasa tapi harus menjalanai pengobatan seperti menerima suntikan insulin setiapa hari?

Diterangkan Ustadzah Jumi Herlita, M.Sc selaku Dosen Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi UIN Antasari hal ini berkaitan dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١٨٥

syahru ramadlânalladzî unzila fîhil-qur'ânu hudal lin-nâsi wa bayyinâtim minal-hudâ wal-furqân, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum-h, wa mang kâna marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-‘usra wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullâha ‘alâ mâ hadâkum wa la‘allakum tasykurûn

Baca juga: Hukum Mandi Junub Setelah Subuh di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Masih Sah?

Baca juga: Tata Cara Salat Tarawih 11 Rakaat di Rumah dan Masjid Selama Bulan Ramadhan 2025

Artinya : 

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

Sesuai dengan hadis tersebut, Ustadzah Jumi menuturkan bahwa Allah menghendaki segala kemudahan bagi hambanya.

Alhasil orang yang setiap hari harus menerima suntikan insulin atau dalam kondisi kesehatan khusus boleh mengambil kemudahan atau keringanan.

Selain itu dipaparkan Ustadzah Jumi, menerima suntikan tidak lah membatalkan puasa.

“Mayoritas ulama berpendapat dan juga termasuk dalam fatwa Mejelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa suntikan insulin tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sedangkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah ketika memasukan seuatu ke dalam lubang alami tubuh.

Suntik insulin tidak membatalkan puasa lantaran tidak dimasukan ke dalam lubang alami tubuh melainkan lewat kulit.

Apalagi suntik insulin dilakukan untuk menjaga kesehatan tubuh sehingga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Di dalam usul fiqih, diterangkan Ustadzah Jumi ada dua qoidah yang relevan terkait hal ini.

Pertama, bahaya harus dihilangkan dan yang kedua kesulitan mendatangkan kemudahan.

Berita Terkini