TRIBUNKALTENG.COM - Seperti Komeng, kabar bahagia datang dari pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Pasalnya, Ahmad Dhani kini resmi dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Senasib dengan Komeng dan Mulan Jameela.
Tidak hanya Ahmad Dhani saja, istrinya pun tak ketinggalan, Mulan Jameela.
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sama-sama resmi dilantik menjadi anggota dewan.
Ahmad Dhani mewakili Fraksi Gerindra Dapil Jawa Timur sedangkan untuk Mulan dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI?
Dalam gaji pokok sebagai anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.
Selain gaji pokok, mereka masih menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR, namun nominalnya berbeda.
Rinciannya untuk tunjangan meliputi tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.
Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.
Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI.
Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Padahal sebelumnya, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali tampil bisa capai Rp 250 juta.
Jumlah gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa.
Bila diperhatikan, gaji Ketua DPR RI memang paling tinggi di antara pejabat negara lainnya.
Ketua DPR RI bisa menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan gaji pokok segitu belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima.
Dalam peraturan yang sama, Ketua DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 18.900.000.
Selain itu, ada juga tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000.
Sementara untuk Wakil Ketua DPR RI, gaji pokok yang akan diterima mencapai Rp4.620.000 per bulan.
Berbagai tunjangan juga disediakan, seperti tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 15.600.000.
Selain itu, tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4.500.000 juga diberikan.
Setelah resmi dilantik sebagai wakil rakyat, berapa gaji yang akan diterima Komeng?
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Sementara itu, sebagai anggota DPD, Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.
(Tribunkalteng.com/Tribuntrend)
Baca tanpa iklan