TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, menangkap jaringan narkotika yang melibatkan dua narapidana (napi).
Dua narapidana itu diketahui berinisial MR dan MF keduanya bisa mengatur jaringan peredaran narkotika jenis sabu, padahal mereka berada di salah satu Lapas yang ada di Kalteng.
Praktisi Hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat menyebut, hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap narapidana.
MR dan MF terlibat dalam jaringan narkoba menggunakan handphone, yang mana Handphone dilarang masuk ke dalam lapas.
"Inilah yang namanya praktik haram, jangankan bicara narkoba di dalam Lapas seharusnya tidak boleh ada Handphone," kata Parlin, Sabtu (3/8/2024).
Ia memberi contoh bagaimana kasus Freddy Budiman yang awalnya napi kasus jalanan kemudian bertranformasi menjadi bandar narkoba besar.
Kini, Freddy Budiman sudah dieksekusi mati. Parlin mengatakan, contoh kasus itu bisa menjadi alasan mengapa petugas di lapas tidak boleh lalai.
"Harusnya ini ada perlakuan khusus dari pihak Kanwil Hukum dan HAM," ujarnya.
Kemungkinan, kata Parlin, ada petugas lapas yang terlibat entah itu karena lalai sehingga tidak mengetahui ada napi yang membawa Handphone atau bahkan napi tersebut memang dilindungi untuk melakukan aktivitasnya sebagai jaringan narkoba.
Memberantas narkoba, lanjut Parlin, tidak hanya selesai setelah menangkap terpidana, akan tetapi napi kasus narkoba harus diawasi dan jangan diberi ruang untuk kembali mengendarkan narkoba.
"Kalau pengawasan napi kasus narkoba dilonggarkan, maka ini akan terjadi lagi," terangnya.
Menurut Parlin, kasus yang melibatkan MR dan MF mesti diselidiki lebih dalam untuk mengetahui apakah ada petugas lapas yang terlibat.
"Siapa tahu di dalam kasus itu ada petugas Lapas yang terlibat," tambahnya.
Jika kasus serupa terulang, menurut Parlin, hal ini akan merusak citra baik perugas lapas atau rutan beserta petinggi-petingginya.
Sementara itu, Kadivpas Kakanwil Kalteng, Tri Saptono mengatakan, setelah kejadian napi mengatur jaringan narkoba pihaknya terus memantau para napi dan petugas Lapas.
"Kami bekerja sama dengan BNN dan pihak terkait untuk terus membongkar kegiatan tersebut," ucapnya.
Terkait pengawasan, tegas Saptono, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan.
Dirinya kemudian menegaskan, siap mendukung BNN untuk mengembangkan kasus jaringan narkoba di dalam lapas untuk mengungkap keterlibatan napi lain maupun petugas lapas.
Baca juga: BNNP Kalteng Dalami Jaringan Narkoba Internasional, Usai Mengungkap Jaringan Pontianak-Sampit
Baca juga: BREAKING NEWS, 3 Orang Tahanan Kabur dari Lapas Kelas III Sukamara, Berhasil Bobol Teralis Penjara
Saptono mengakui, jumlah warga binaan yang tak sebanding dengan petugas lapas seringkali membuat kewalahan sehingga barang-barang yang dilarang bisa masuk ke dalam lapas.
Meski begitu, Saptono menyatakan, jika ada petugas lapas yang terlibat dan melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
"Saya meminta tolong kepada aparat penegak hukum lain untuk mengungkap bagaimana napi bisa mengatur jaringan narkoba, kalau ada petugas yang terlibat maka akan kami ambil langkah hukuman disiplin," pungkasnya. (*)