TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Maraknya pengemis di Palangkaraya disinyalir dampak dari warga yang banyak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis atau Gepeng.
Gepeng masih berkeliaran dan melakukan aksinya meski telah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangkaraya beberapa waktu lalu.
Bahkan pengemis yang telah ditertibkan Satpol PP Pemko Palangkaraya kembali mengulang perbuatan meminta-meminta padahal telah diberikan pembinaan dan rehabilitasi.
Kepala Satpol PP Palangkaraya, Berlianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban yang maksimal dan terbaik
Untuk itu, Berlianto mengingatkan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis.
"Masyarakat yang memberi uang kepada pengemis bisa dikenakan denda Rp 100 ribu," kata Berlianto, Minggu (26/5/2024).
Berlianto menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Palangkaraya nomor 9 Tahun 2012 tentang Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
Perda tersebut mengatur ketentuan larangan untuk memberi uang atau barang kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan.
"Jadi bukan pengemisnya yang didenda tetapi yang memberikan uang," sambung Berlianto.
Baca juga: Berita Populer Palangkaraya Hari Ini, Korban Kebakaran Flamboyan Syok dan Belasan Gepeng Terjaring
Lebih lanjut, Berlianto menuturkan akan memyampaikan kembali pada masyarakat tentang larangan memberi uang pada gepeng dan anak jalanan.
"Karena kalo Satpol PP saja tentu akan lambat penanganannya, makanya akan diimbangi dengan menyampaikan dan mengingatkan kembali ke masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Palangkaraya, Sri Rimbawati mengatakan gepeng yang telah ditertibkan Satpol PP akan diberikan pembinaan fisik dan mental.
"Selanjutnya kami akan mendata mereka dan melakukan asesmen awal baru kami bisa mengintervensi apa yang menjadi kebutuhan mereka," tutup Sri. (*)