Pemilu 2024

Ini Gaji DPR RI 2024 yang Diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur di Senayan

Editor: Nia Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Si Doel yang direnovasi ulang oleh Rano Karno. Berapa gaji DPR RI 2024 yang diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur nanti?

TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara nasional pada Rabu (20/3/2024). Berapa gaji DPR RI 2024 yang diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur nanti?

Ya, Sebanyak 22 caleg artis yang maju untuk DPR RI diprediksi mengamankan kursi untuk lolos ke Senayan.

Mayoritas artis yang melaju ke DPR RI periode 2024-2029 ini jadi debut pertamanya sebagai anggota dewan.

Berikut daftar caleg artis DPR RI yang diprediksi lolos ke parlemen berdasarkan penghitungan metode konversi suara Sainte Lague:

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Prabowo - Gibran Unggul di Kalimantan Tengah, Kalsel hingga Kalbar

1. Dede Yusuf
Partai: Demokrat
Dapil: Jawa Barat II
Jumlah Suara: 210.179

2. Ashraff Abu
Partai: Golkar
Dapil: Jawa Tengah X
Jumlah Suara: 177.436

3. Rano Karno
Partai: PDIP
Dapil: Banten III
Jumlah Suara: 149.397

4. Ahmad Dhani
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Timur I
Jumlah suara: 134.227

5. Primus Yustisio
Partai: PAN
Dapil: Jawa Barat V
Jumlah suara: 128.892

6. Rachel Maryam
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Barat II
Jumlah suara: 114.749

7. Moreno Soeprapto
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Timur V
Jumlah suara: 112.313

8. Tommy Kurniawan
Partai: PKB
Dapil: Jawa Barat V
Jumlah suara: 100.656

9. Verrell Bramasta
Partai: PAN
Dapil: Jawa Barat VII
Jumlah suara: 94.810

10. Rieke Diah Pitaloka
Partai: PDIP
Dapil: Jawa Barat VII
Jumlah suara: 94.201

11. Eko Patrio
Partai: PAN
Dapil: DKI Jakarta I
Jumlah suara: 93.673

12. Mulan Jameela
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Barat XI
Jumlah suara: 83.526

13. Henry Indraguna
Partai: Golkar
Dapil: Jawa Tengah V
Jumlah suara: 82.401

14. Melly Goeslaw
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Barat I
Jumlah suara: 75.369

15. Nafa Urbach
Partai: NasDem
Dapil Jawa Tengah VI
Jumlah suara: 67.652

16. Arzeti Bilbina Setyawan
Partai: PKB
Dapil: Jawa Timur I
Jumlah suara: 62.790

17. Denny Cagur
Partai: PDIP
Dapil: Jawa Barat II
Jumlah suara: 58.043

18. Junico Siahaan
Partai: PDIP
Dapil: Jawa Barat I
Jumlah suara: 56.516

19. Dina Lorenza
Partai: Demokrat
Dapil: Jawa Timur III
Jumlah suara: 52.983

20. Sigit Purnomo atau Pasha Ungu
Partai: PAN
Dapil: DKI Jakarta III
Jumlah suara: 50.222

21. Once Mekel
Partai: PDIP
Dapil: DKI Jakarta II
Jumlah suara: 47.896

22. Uya Kuya
Partai: PAN
Dapil: DKI Jakarta II
Jumlah suara: 46.326

Gaji dan tunjangan DPR RI 2024

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:

Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000

Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Itulah daftar artis yang berpotensi lolos sebagai anggota DPR RI 2024-2029 serta gaji dan tunjangan DPR RI 2024. Semoga semua anggota DPR RI 2024-2029 amanah menjalankan tugas dan kewajibannya, bukan hanya kumpul teman-teman sepermainan.

( Tribunkalteng.com / kompas)

Berita Terkini