Mata Lokal Memilih

Tak Ingin Suara Hilang, Pindah Coblos TPS Diperpanjang sampai 7 Februari 2024, Ini Penjelasan KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kalteng Sastriadi.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Agar tak ingin hilang suara pada saat pesta demokrasi Pemilu 2024 yang semakin dekat. Pemilih yang berhalangan pergi ke TPS terdaftar tempatnya mencoblos, maka dipersilahkan pindah TPS.

Batas waktu untuk pindah coblos pun diperpanjang hingga 7 Februari 2024 nanti. Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalteng.

Berdasarkan jadwal tahapan yang sudah disusun oleh KPU RI sebelumnya.

Sejumlah kriteria atau aturan dan poin penting bagi pemilih yang pindah TPS, dan itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kalteng Menyiapkan Sebanyak 39.422 Buah Kotak Suara

Baca juga: 153 TPS Pemilu 2024 di Palangkaraya Berkurang, KPU RI Perintahkan Restrukrisasi Kepadatan Pemilih

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, ada 4 syarat di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS

Diantaranya, bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Ketua KPU Provinsi tersebut mengatakan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga batas waktu tersebut.

"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," kata Sastriadi saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Senin (29/1/2024).

Menurut Sastriadi, cara urus pindah TPS ini dilakukan maksimal H-7 sebelum pemungutan suara lantaran perpindahan tidak memungkinkan dilakukan pada hari H.

"Masyarakat diberi waktu hingga (7/2/2024) atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," Tutur Sastriadi.

Sastriadi menjelaskan tata cara pindah memilih terbagi atas empat syarat diantaranya: dokumen, lokasi, proses dan selesai.

Baca juga: Pengawas TPS Kurang, Bawaslu Palangkaraya Buka Kembali Pendaftaran Bagi 13 Orang Lagi

Baca juga: KPU Kalteng Umumkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024, Berlangsung Selama 21 Hari

"Untuk dokumen syaratnya membawa KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Paspor dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," Ujar Sastriadi.

Lanjut Sastriadi, Selanjutnya datangi petugas PPS di kelurahan, PPK di kecamatan atau KPU kabupaten atau kota di daerah asal atau daerah tujuan.

Untuk proses Sastriadi mengajak untuk mengecek di website @cekdptonline.kpu.go.id, bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih dan bila sudah selesai sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih. 

"Petugas memberi dokumen form A- Pindah Memilih kepada pemilih jika semua proses dilalui sesuai prosedur," Pungkas Sastriadi. astriadi. (*)

Berita Terkini