Berita Palangkaraya

Residivis Narkoba Palangkaraya Dibekuk Saat Ingin Transaksi, 3 Paket Sabu Berat 2,27 Gram Disita

Seorang residivis narkoba diamankan Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, saat ingin transaksi sabu, Sabtu (4/2/2023) .

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka residivis narkoba berinisial LI (50) dan barang bukti sabu seberat 2,27 gram usai diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, saat ingin transkasi, Sabtu (4/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang residivis narkoba diamankan Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, saat ingin transaksi sabu,  Sabtu (4/2/2023)

Terduga pelaku residivis narkoba tersebut berhasil diringkus petugas di Ruko Warna Hijau Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terduga pelaku tindak pidana nartkotika tersebut adalah seorang pria umur 50 tahun berinisial LI yang ditangkap saat ingin transaksi sabu.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pria residivis narkoba tersebut.

Baca juga: Suara Brisik di Kandang Ayam Damang Pijar Palangkaraya, Ternyata Ular Piton 2 Meter Incar Ternak

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sanggau Diamankan, Puluhan Paket Sabu Disita

Baca juga: 3 Bulan Bebas, Perempuan Residivis Diamankan Polres Tabalong, Miliki Puluhan Gram Sabu

“Tersangka LI merupakan pemain lama, yang kerap mengedarkan sabu di Kota Palangkaraya. Dia berhasil kami ringkus,” terangnya, Minggu (5/2/2023).

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya ini mengatakan pria paruh baya tersebut merupakan warga Pahandut dan seorang residivis kasus yang sama.

Penangkapan tersangka LI oleh pihak kepolisian, berawal adanya laporan dari masyarakat yang mencurigainya.

Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap tersangka.

Residivis tersebut tak berkutik saat petugas meringkusnya di Jalan G Obos saat hendak melakukan transaksi sabu.

Setelah berhasil diamankan, petugas lalu melakukan tindak lanjut berupa penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka.

“Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 2,27 gram,” ujar AKP Gerardus.

Diduga ingin mengelabui petugas, LI menyimpan barang haram tersebut di dalam kotak rokok yang ia bawa.

“Barang bukti kami sita 1 paket dalam saku celana depan kanan LI dan 1 paket lagi di kotak rokok sampoerna mild diatas meja tempat tersangka duduk," papar Kasatresnarkoba.

Tak hanya 3 paket sabu, petugas juga menyita 1 buah pipet dari sedotan, 1 unit gawai, 1 bungkus rokok, dan 1 pack plastik klip bening.

Tersangka LI berikut barang bukti yang berhasil disita, kemudian digiring oleh petugas ke Mapolresta Palangkaraya guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan," tutup AKP Gerardus S Rahail.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved