Kotim Habaring Hurung

Kritik Camat Mentawa Baru Ketapang Soal Buang Sampah, Begini Jawaban Kepala DLH Kotim

Kepala DLH Kotim Marjuki, menjawab kritik yang disampaikan Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, yang sebelumnya menyebut aturan waktu buang sampah

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
DOKUMENTASI MARJUKI UNTUK TRIBUN KALTENG
SAMPAH - Plt Kepala DLH Kotim, Marjuki saat meninjau pengelolaan dan pengolahan sampah di TPA, belum lama ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Belakangan ini banyak kritikan datang dari warga atas kebijakan pengaturan jam buang sampah ke depo yang dinilai tak efektif, tak lantas mengubah aturan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap menerapkan aturan jam buang sampah ke depo yang berlaku selama lima jam mulai jam 12.00 - 17.00 WIB.

Untuk diketahui, aturan itu sebenarnya bukan aturan baru, bahkan sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan.

Bahkan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang merasa kesulitan dengan aturan DLH Kotim itu. 

Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kotim menegaskan bahwa kebijakan ini justru bertujuan menata kota agar lebih bersih dan nyaman.

Kepala DLH Kotim Marjuki, menjawab kritik yang disampaikan Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, yang sebelumnya menyebut aturan tersebut menyulitkan warga, terutama mereka yang hanya membawa sedikit sampah di pagi hari. 

Menurut Marjuki, aturan pembatasan jam bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai upaya penertiban.

"Selama ini banyak masyarakat buang sampah seenaknya, bahkan malam hari. Sekarang kita atur agar depo bisa bersih pada jam tertentu dan pengangkutan sampah bisa terjadwal," ujarnya, Kamis (3/7/2025) 

Marjuki menambahkan, aturan jam pembuangan sampah ini sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007. 

Namun, selama bertahun-tahun, penerapan di lapangan tidak maksimal hingga akhirnya terjadi penumpukan sampah di berbagai titik.

"Saya hanya mengaktifkan kembali aturan yang selama ini diabaikan. Kalau tidak kita tertibkan, depo akan penuh dan sampah meluber ke mana-mana," katanya.

Terkait keluhan warga yang membawa sampah dalam jumlah sedikit di pagi hari, Marjuki tetap mendorong kesadaran untuk mematuhi jam buang yang telah ditentukan. 

Ia berharap masyarakat bisa menyesuaikan jadwal dan memahami bahwa kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama.

"Urusan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH. Setiap orang harus berperan. Kalau semua patuh buang sesuai waktu, kota kita akan jauh lebih bersih," sebutnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebiasaan meninggalkan sampah di pinggir jalan justru memperburuk masalah. 

DLH meminta masyarakat tidak menjadikan aturan jam buang sebagai alasan untuk membuang sampah sembarangan.

"Kalau sudah datang pagi, sebaiknya sampah dibawa pulang dulu, jangan ditinggalkan di pinggir jalan. Itu justru membuat lingkungan semakin kotor," ucapnya.

Marjuki mengungkapkan, DLH ke depan akan terus mengevaluasi kebijakan ini. 

Tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali, termasuk revisi Perda, agar pengelolaan sampah lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah tidak menutup mata. Kita akan lihat perkembangannya di lapangan. Tapi yang jelas, kita ingin kota ini bersih dan depo sampah bisa tertata dengan baik," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved