Berita Kalteng

Wagub Kalteng Sebut Proses Penanganan Dugaan Pencemaran PT MUTU Masih Berlanjut 

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengambil langkah tegas.

Muhammad Iqbal Zulkarnain/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, saat diwawancarai awak media, pada Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Kembali menyoroti dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Mutu Utama Terpadu (PT MUTU) di Desa Muara Singan, Kecamatan Batang Awai, Barito Selatan.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengambil langkah tegas.

Baca juga: Bebaskan Biaya Seragam Bagi Siswa Baru, Disdik Kalteng Larang Guru Jangan Berbisnis di Sekolah

Baca juga: Reaksi Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom Soal Bendungan Muara Juloi, cek Harapan Edy Pratowo

Baca juga: Pemprov Kalteng Upayakan Desa Dambung Kembali Jadi Wilayah Bumi Tambun Bungai

“Sekarang sudah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Mereka telah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan laporan yang disampaikan,” ujarnya, pada Selasa (1/7/2025).

Edy menjelaskan, saat ini proses penanganan dugaan pencemaran masih berjalan.

Hasilnya akan diumumkan setelah tim menyelesaikan pekerjaannya di lapangan.

“Saya kira semua perusahaan wajib memahami dan mentaati ketentuan yang sudah diatur terkait dengan lingkungan. Karena persoalan lingkungan ini berdampak luar biasa, tidak hanya pada manusia, tetapi juga pada satwa, fauna, serta seluruh habitat yang ada di sekitarnya,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sector telah turun tangan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

“Pastinya Dinas Lingkungan Hidup akan terus berkoordinasi, termasuk dengan Dinas kehutanan, Dinas pertambangan, dan lainnya,” tutur Edy Pratowo.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, juga angkat bicara terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT Mutu Utama Terpadu (PT MUTU).

Ia menyoroti proses pengambilan sampel yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, yang diduga tidak sesuai dengan titik lokasi yang diminta warga.

“Seharusnya pengambilan sampel dilakukan tepat di lokasi yang diduga tercemar, bukan di tempat lain,” bebernya, Senin (30/6/2025).

“Nanti akan kami sampaikan kepada DLH agar pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan lokasi yang bermasalah,” tegas Nafsiah.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved