Kota Cantik

Pemkot Diminta Kembalikan 2 Aset Pemprov Kalteng, Kantor Wali Kota Palangka Raya dan Sentra UMKM

Dua aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang selama ini dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk dikembalikan.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, belum lama ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dua aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang selama ini dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk dikembalikan. 

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng dengan nomor 900/490/BKAD/2025.

Dua bidang lahan yang dimaksud yakni:

Lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung, yang kini difungsikan sebagai Sentral Kawasan Industri dan UMKM.

Lahan seluas 100.000 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, yang digunakan sebagai kompleks Perkantoran Wali Kota Palangka Raya.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu dari dua lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik provinsi. Proses pengembalian aset ditargetkan rampung paling lambat Desember 2025.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, bahwa tidak ada kendala dalam proses tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Provinsi, pada prinsipnya tidak ada masalah,” ujar Fairid, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, bahwa proses ini merupakan bagian dari penataan administrasi pengelolaan aset.

“Itu prosedural, pasti akan ada temuan-temuan soal aset, dan memang harus ada surat resmi seperti itu. Tapi secara prinsip, kami sudah berkoordinasi dan benar-benar tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia menegaskan, kembali bahwa proses tersebut sudah dikoordinasikan dan tidak menimbulkan masalah.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved