Berita Palangka Raya
Disdik Kalteng Telusuri Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah, Kumpulkan Informasi
Disdik Kalteng menelusuri laporan dugaan pelanggaran seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah, saat ini mengumpulkan informasi dari berbagai pihak
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atau Disdik Kalteng menelusuri laporan dugaan pelanggaran seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah.
Dugaan tersebut, muncul setelah beredar informasi bahwa sekolah diduga melakukan pemesanan seragam bagi peserta didik baru melalui mekanisme yang disebut "fasilitasi".
Plt Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran awal terkait kasus di SMAN 1 Kahayan Tengah.
“Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” ujar Safrudin, Senin (30/6/2025).
Safrudin membeberkan, hasil awal dari proses pengumpulan informasi tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum ada keputusan final.
"Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” tambahnya.
Safrudin menegaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.
“Seringkali sekolah menggunakan istilah 'memfasilitasi', padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” katanya.
Berdasarkan Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB 2025, sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik.
Serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Disdik Kalteng mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk sepenuhnya berpedoman pada juknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Termasuk aturan tentang pengadaan seragam sekolah.
Safrudin mengingatkan, agar sekolah tidak megniterpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru, wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan.
"Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk tahun ajaran baru 2025, Pemprov Kalteng telah meluncurkan program sekolah gratis.
Dalam program tersebut, Pemprov memastikan seragam sekolah gratis bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah.
Program “1 Rumah 1 Sarjana” Kalteng Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan Pemimpin Daerah Award 2025 |
![]() |
---|
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.