Berita Palangka Raya

Disdik Kalteng Telusuri Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah, Kumpulkan Informasi

Disdik Kalteng menelusuri laporan dugaan pelanggaran seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah, saat ini mengumpulkan informasi dari berbagai pihak

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
DISDIK KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MENELUSURI - Disdik Kalteng menelusuri dugaan pungutan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah. Kadisdik Kalteng berfoto bersama dengan sejumlah siswa beberapa waktu lalu. 

‎TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atau Disdik Kalteng menelusuri laporan dugaan pelanggaran seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah

Dugaan tersebut, muncul setelah beredar informasi bahwa sekolah diduga melakukan pemesanan seragam bagi peserta didik baru melalui mekanisme yang disebut "fasilitasi".

‎Plt Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin  mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran awal terkait kasus di SMAN 1 Kahayan Tengah

“Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” ujar Safrudin, Senin (30/6/2025).

‎Safrudin membeberkan, hasil awal dari proses pengumpulan informasi tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum ada keputusan final. 

"Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” tambahnya. 

Safrudin menegaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.

‎“Seringkali sekolah menggunakan istilah 'memfasilitasi', padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” katanya.

‎Berdasarkan Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB 2025, sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik.

Serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.

‎Disdik Kalteng mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk sepenuhnya berpedoman pada juknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Termasuk aturan tentang pengadaan seragam sekolah.

‎Safrudin mengingatkan, agar sekolah tidak megniterpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru, wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. 

"Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

‎Untuk tahun ajaran baru 2025, Pemprov Kalteng telah meluncurkan program sekolah gratis. 

Dalam program tersebut, Pemprov memastikan seragam sekolah gratis bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta. 

Oleh karena itu, sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved