Kota Cantik
Wali Kota Fairid Ultimatum Wajib Pajak Menunggak di Atas Setahun Pengusaha Siap-siap Disanksi
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan akan mengultimatum wajib pajak yang menunggak pajak di atas 1 tahun, siap-siap bakal disanksi
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, tercatat menunggak pembayaran pajak hingga hampir satu tahun lamanya.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, bahwa peraturan daerah (perda) tidak boleh hanya berhenti pada tulisan atau sekadar dibacakan secara lisan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan perda tersebut harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, termasuk perda terkait pajak, retribusi, dan pungutan lainnya.
“Perda jangan hanya jadi formalitas. Harus dilaksanakan secara nyata, terutama soal pajak dan retribusi,” tegas Fairid, Sabtu (28/6/2025).
Fairid menjelaskan, saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya tengah gencar menertibkan pembayaran pajak.
Pasalnya, masyarakat pengguna jasa seperti di kafe dan THM sebenarnya sudah membayar pajak melalui harga yang mereka bayarkan, karena pajak tersebut sudah termasuk di dalamnya.
“Jadi seharusnya pemilik usaha tinggal menyetorkan pajak itu ke pemerintah. Kalau tidak disetorkan, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” jelasnya.
Apabila tunggakan pajak sudah terjadi hampir satu tahun, Fairid menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia menyebut, sanksi dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tiga kali peringatan tidak juga dipenuhi, maka sanksi dapat berupa pencabutan izin atau pembekuan izin usaha sementara, hingga wajib pajak melunasi kewajibannya.
“Ini berlaku umum untuk semua pelaku usaha, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Ia juga menekankan, piutang yang sudah tercatat sebagai kewajiban kepada negara tetap wajib dibayarkan, meski usaha tersebut sudah berhenti beroperasi.
“Piutang negara tidak akan hilang begitu saja, karena sudah tercatat sebagai kewajiban,” ujarnya.
Meski demikian, Fairid memastikan pemerintah tetap membuka ruang diskresi bagi wajib pajak yang beritikad baik dengan memberikan opsi pembayaran secara mencicil.
“Ini bentuk keringanan bagi mereka yang benar-benar ingin menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.
UMKM Palangka Raya Didorong Manfaatkan Pasar Modal Syariah untuk Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Bukan hanya Tak Naik, Kota Palangka Raya juga Beri Keringanan Penghapusan Denda PBB-P2 |
![]() |
---|
Satpol PP Undang Pelaku Tambang Ilegal di Kota Palangka Raya |
![]() |
---|
Langsung Lompat Tingkat Kedua! Kota Palangka Raya Ikuti Verifikasi Kota Sehat |
![]() |
---|
Rencana Pasar Modern Jadi Wadah Baru untuk UMKM Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.