Kota Cantik

Wali Kota Fairid Ultimatum Wajib Pajak Menunggak di Atas Setahun Pengusaha Siap-siap Disanksi

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan akan mengultimatum wajib pajak yang menunggak pajak di atas 1 tahun, siap-siap bakal disanksi

|
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
PAJAK - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, tercatat menunggak pembayaran pajak hingga hampir satu tahun lamanya.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, bahwa peraturan daerah (perda) tidak boleh hanya berhenti pada tulisan atau sekadar dibacakan secara lisan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan perda tersebut harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, termasuk perda terkait pajak, retribusi, dan pungutan lainnya.

“Perda jangan hanya jadi formalitas. Harus dilaksanakan secara nyata, terutama soal pajak dan retribusi,” tegas Fairid, Sabtu (28/6/2025).

Fairid menjelaskan, saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya tengah gencar menertibkan pembayaran pajak.

Pasalnya, masyarakat pengguna jasa seperti di kafe dan THM sebenarnya sudah membayar pajak melalui harga yang mereka bayarkan, karena pajak tersebut sudah termasuk di dalamnya.

“Jadi seharusnya pemilik usaha tinggal menyetorkan pajak itu ke pemerintah. Kalau tidak disetorkan, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” jelasnya.

Apabila tunggakan pajak sudah terjadi hampir satu tahun, Fairid menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia menyebut, sanksi dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tiga kali peringatan tidak juga dipenuhi, maka sanksi dapat berupa pencabutan izin atau pembekuan izin usaha sementara, hingga wajib pajak melunasi kewajibannya.

“Ini berlaku umum untuk semua pelaku usaha, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Ia juga menekankan, piutang yang sudah tercatat sebagai kewajiban kepada negara tetap wajib dibayarkan, meski usaha tersebut sudah berhenti beroperasi. 

“Piutang negara tidak akan hilang begitu saja, karena sudah tercatat sebagai kewajiban,” ujarnya.

Meski demikian, Fairid memastikan pemerintah tetap membuka ruang diskresi bagi wajib pajak yang beritikad baik dengan memberikan opsi pembayaran secara mencicil.

“Ini bentuk keringanan bagi mereka yang benar-benar ingin menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved