DPRD Gunung Mas
DPRD Gunung Mas Minta Persetujuan 2 Raperda Ditunda, Karena Masih Dikaji Ditingkat Eksekutif
DPRD Gunung Mas minta agar dua raperda untuk tidak disetujui bersama lantaran menunggu kajian dari pihak eksekutif untuk diresmikan nantinya
TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KURUN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan empat buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kabupaten Gumas, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025.
Empat buah raperda tersebut yaitu tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG tabung tiga kilogram bersubsidi, tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, serta tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sebelumnya ada enam buah raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pembahasan, ada dua buah raperda yang untuk sementara persetujuan bersama ditunda,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Senin (23/6).
Dia menjelaskan, dua buah raperda yang ditunda persetujuan bersama adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa Jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa, serta tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat serta Perlindungan masyarakat.
“Penundaan itu karena masih ada proses lebih lanjut di tingkat eksekutif, dalam hal ini perangkat daerah terkait dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas,” terangnya.
Selanjutnya setelah dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif, lanjut dia, terjadi beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan pada empat buah raperda lainnya yang sudah disetujui bersama.
“Di Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, kami sepakati Pasal 5, 12, 14 dan 15 mengalami perubahan,” kata Iceu.
Kemudian lanjutnya, terhadap Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG tabung tiga kilogram bersubsidi, disepakati Pasal 1, 6, 14, dan 15 mengalami perubahan. Lalu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi perubahan pada Pasal 49.
“Untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, kami setuju ditetapkan menjadi perda tahun 2025 dan disepakati tanpa ada perubahan,” tukasnya.
| Ketua DPRD Binartha Imbau Warga Gunung Mas Waspada Perubahan Cuaca dan Musim Hujan |
|
|---|
| Anggota DPRD Gunung Mas Harap APBD Perubahan Pengunaannya Mesti Tepat Sasaran |
|
|---|
| Anggota Fraksi PDIP DPRD Gunung Mas Minta Pengawas Sekolah Data Jumlah Guru SD dan SMP |
|
|---|
| Anggota DPRD Gunung Mas Harapkan Capaian Kinerja Pembangunan Harus Sesuai RPJMD |
|
|---|
| Ketua DPRD Gunung Mas Minta 3 Lokasi Bendungan Diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/DPRD-Gumas.jpg)