Kota Cantik

Cegah Kurang Lengkap Berkas, ASN Pemko Palangka Raya Didorong Pahami Aturan Kenaikan Pangkat

ASN Pemko Palangka Raya didorong untuk melengkapi dan pahami aturan mengenai kenaikan pangkat, jangan sampai menjadi kendala bagi para pegawai

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
FOTO BERSAMA - Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak bersama Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin Soni Sultana (batik merah) dan para peserta FGD usulan kenaikan pangkat ASN di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penundaan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN,) akibat kekurangan berkas atau ketidaksesuaian syarat administratif masih menjadi sorotan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD), usul kenaikan pangkat periode 1 Juni 2025 serta asistensi usulan kenaikan pangkat dan penyerahan surat keputusan (SK) secara simbolis untuk periode 1 Agustus 2025.

Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).

Pj Sekda Palangkarya Arbert Tombak, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar urusan administrasi semata, melainkan bagian dari pembinaan karier yang harus ditempuh secara tertib dan sesuai regulasi.

“Kenaikan pangkat bukanlah proses instan. Ada tahapan, tanggung jawab, dan integritas yang harus dijaga agar proses ini berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui forum ini, para ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) mendapatkan pembekalan teknis terkait regulasi terbaru dan mekanisme usulan kenaikan pangkat, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

“Diskusi ini penting agar tidak ada lagi ASN yang tertunda kenaikan pangkatnya hanya karena kurang berkas atau tidak memahami aturan terbaru,” kata Arbert.

Ia juga mendorong, agar petugas pengelola kepegawaian di masing-masing OPD lebih aktif dalam memahami aturan yang berlaku dan memastikan seluruh berkas pengajuan telah sesuai ketentuan.

“Dengan kesiapan dari awal, kita bisa mencegah terjadinya keterlambatan dan memastikan hak ASN terpenuhi tepat waktu,” jelas Albert.

Sebagai bentuk apresiasi, kegiatan ini turut dirangkai dengan penyerahan simbolis SK Kenaikan Pangkat bagi ASN yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi.

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam membangun sistem kepegawaian yang tertib, profesional, dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved