Kota Cantik

Wali Kota Palangka Raya Sentil OPD Teknis Tak Hadir Rapat Paripurna Susun Raperda Permukiman

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyentil OPD teknis yang tak ikut rapat paripurna pembahasan raperda permukiman dirasa penting bagi warganya

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin ditemu awak media usai mengusulkan Raperda tentang RPJMD dan permukiman dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, resmi diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, digelar Rabu (18/6/2025) di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan regulasi ini dibutuhkan untuk menjamin warga memiliki hunian yang layak, nyaman, dan memiliki kepastian hukum kuat.

“Yang paling penting adalah bagaimana menciptakan hunian yang nyaman, benar-benar nyaman, yang dirasakan oleh masyarakat dan memiliki kepastian secara hukum,” kata Fairid kepada awak media usai paripurna.

Ia menyebut, keberadaan perda ini bukan hanya akan berpengaruh pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan nilai aset warga.

“Kalau suatu kawasan sudah ditetapkan dan diatur melalui perda, maka nilai propertinya juga ikut naik. Artinya aset masyarakat ikut meningkat,” ucapnya.

Fairid juga menyampaikan, perda ini akan menjadi acuan untuk mendorong tata ruang tertib, mengurangi konflik pertanahan antara warga dan pengembang, serta mendukung kawasan permukiman lebih sehat, rapi, dan terintegrasi dengan pelayanan publik.

“Selain itu, peraturan ini membantu kita dalam mengatur tata ruang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Wali kota turut menyinggung, pentingnya kehadiran dan peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses legislasi tersebut. Ia sempat menyentil ketidakhadiran salah satu OPD teknis seharusnya hadir dalam rapat paripurna.

“Kalau kita yang mengusulkan, ya hadir dong. Kita ini mitra eksekutif dan legislatif. Saling menghormati penting supaya kerja kita nyaman dan program bisa jalan dengan baik,” tegasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut kini dijadwalkan masuk dalam tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Palangka Raya

Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan perumahan dan permukiman di Kota Palangka Raya dalam lima tahun ke depan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved