Berita Kalteng
OJK Kalteng Catat 67 Laporan Pinjol dan Investasi Ilegal yang Dialami Warga Sepanjang 2025
Berdasarkan data OJK, periode Januari hingga Mei 2025 tercatat sebanyak 67 laporan pengaduan terkait entitas keuangan ilegal di Kalteng.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, memaparkan perkembangan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalteng.
Berdasarkan data OJK Kalteng, periode Januari hingga Mei 2025 tercatat sebanyak 67 laporan pengaduan terkait entitas keuangan ilegal di Kalteng.
Dari total laporan tersebut, 57 laporan di antaranya merupakan kasus pinjaman online ilegal, sedangkan 10 laporan terkait investasi ilegal.
Baca juga: OJK Kalteng Catat Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 109 Ribu, Transaksi Saham Melesat
Baca juga: OJK Kalteng Fokus Perketat Pengawasan Jual beli Rekening, Pastikan Perlindungan Masyarakat Desa
Baca juga: Upaya OJK Kalteng Demi Berantas Judi Online, Blokir 6.000 Rekening - Bank Lakukan EDD ke Nasabah
Dari sisi profil pelapor, tercatat 75 persen pelapor adalah perempuan, yaitu sebanyak 50 orang, sementara laki-laki tercatat 17 orang atau 25 persen dari total pelapor.
Berdasarkan pekerjaan, pelapor terbanyak berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 20 orang, disusul kategori ‘lainnya’ sebanyak 21 orang.
Selain itu, pelapor juga berasal dari pegawai swasta (16 orang), wiraswasta (6 orang), ibu rumah tangga (1 orang), pelajar/mahasiswa (2 orang), dan guru (1 orang).
Selain mengungkap data pengaduan, Primandanu juga memaparkan lima modus investasi ilegal yang paling sering muncul di Kalteng, di antaranya:
1. Duplikasi penawaran investasi yang berizin, seperti Risetcar dan Prada Spa.
2. Jasa periklanan dengan sistem deposit, contohnya iklan Shopee dan Rakuten palsu.
3. Penawaran pendanaan, seperti melalui Tiktok Mall dan tawaran melalui telepon dengan nomor tertentu.
4. Money games, seperti Shopvip, Tiktok Internasional Mall, dan Surga 77.
5. Multi Level Marketing (MLM) ilegal, salah satunya mencatut nama Estee Lauder.
Primandanu menekankan bahwa OJK bersama Satgas PASTI dan lembaga baru Indonesia Anti Scam Center (IASC) akan terus memperkuat upaya penanganan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal di Kalteng.
"Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran mencurigakan melalui saluran resmi yang disediakan," tutupnya.
(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Maksimalkan Sektor 3P Pasca Pemangkasan Transfer Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.