Breaking News

Berita Palangka Raya

Begini Reaksi Wagub Edy Pratowo Nama Shalahuddin Muncul Sebagai Kandidat Kuat Pilkada Barito Utara

Nama Shalahuddin, birokrat senior Kalimantan Tengah, kini ramai diperbincangkan sebagai salah satu kandidat kuat Pilkada Barito Utara 2025 ini

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Foto Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, saat di wawancarai oleh awak media, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Nama Shalahuddin, birokrat senior Kalimantan Tengah, kini ramai diperbincangkan sebagai salah satu kandidat kuat dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Barito Utara 2025 ini.

Shalahuddin dikenal memiliki pengalaman birokrasi yang panjang terlebih di Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, serta dipercaya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur 2024.

Isu pencalonan Shalahuddin mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).

Situasi ini membuka peluang bagi munculnya sosok-sosok baru yang dinilai berkompeten dan berpengalaman untuk turut berkontestasi.

Menanggapi isu pencalonan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, memberikan pernyataan dan catatan penting.

"Kita support, kita dukung, yang penting bisa menjaga keamanan, ketertiban, serta partisipasi yang kondusif," ujar Edy Pratowo saat ditemui awak media, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, bahwa sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), langkah Shalahuddin untuk maju dalam kontestasi politik tidak akan dihalangi jika memang menjadi keinginannya.

"Kalau memang itu kemauannya, tentu kita akan support. Siapapun ya, karena Pak Shalahuddin ini bagian dari pegawai kita, ASN kita. Kalau beliau ingin maju di Barito Utara, kita tentu tidak akan melarang," lanjutnya.

Namun demikian, Edy juga mengingatkan bahwa setiap ASN yang ingin terjun ke dunia politik harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pasca Gogo-Helo dan Agi-Saja Didiskualifikasi pada Pilkada Barito Utara, Apakah Bisa Mencalon Lagi?

Baca juga: Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK

"Tapi juga tentu sebagai aparatur sipil negara harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada," tegasnya.

Dinamika menjelang Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah mulai menghangat, dan nama Shalahuddin menjadi salah satu yang diperhitungkan, terutama dengan latar belakang dan pengalaman yang dimilikinya di tingkat daerah maupun provinsi.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved