Berita Palangkaraya

Urus Izin Usaha Dipermudah Lewat OSS-RBA, Pemprov Kalteng Ingatkan Soal Pengawasan dan Kepatuhan

Pemprov Kalteng terus berkomitmen mendukung kemudahan berusaha dengan sistem perizinan modern, melalui sistem OSS-RBA berbasis digital

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA –Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng terus berkomitmen mendukung kemudahan berusaha dengan sistem perizinan modern, melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

OSS-RBA atau Online Single Submission – Risk Based Approach merupakan sistem perizinan usaha berbasis tingkat risiko yang terintegrasi secara digital.

Sistem ini dikembangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari transformasi digital untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin usaha mereka.

Hal ini disampaikan oleh Herson B Aden, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dalam wawancara bersama media, saat membuka bimbingan teknis implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di Swiss-bell Hotel Danum Palangka Raya, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan, bahwa sistem perizinan saat ini sudah tidak lagi serumit sebelumnya, karena pelaku usaha bisa langsung mengurus izin berdasarkan kategori risiko usahanya secara mandiri melalui OSS-RBA.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin berusaha. Tidak perlu lagi repot-repot mengurus perizinan seperti dulu, karena melalui OSS-RBA ini, setiap usaha dikategorikan sesuai tingkat risikonya, apakah rendah, sedang, atau tinggi,” ujar Herson, Rabu (23/4/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kemudahan ini tidak berarti pemerintah lepas tangan.

Justru, menurutnya, pengawasan tetap menjadi hal yang utama.

“Setelah izin keluar, bukan berarti dibiarkan. Pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Pengangkatan CASN di Lingkup Pemprov Kalteng Dilaksanakan Akhir Mei 2025

Baca juga: Jalan Ujung Pandaran–Kuala Pembuang Abrasi, Pemprov Kalteng Lakukan Perbaikan Sementara

Ia juga mengingatkan, kepada para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kemudahan ini.

“Kami berharap para pengusaha tidak menggunakan kemudahan perizinan ini untuk menjalankan usaha di luar izin yang diberikan, apalagi jika sampai menjurus ke usaha-usaha yang terlarang,” tegas Herson.

Pemprov Kalteng tetap memegang prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang berkelanjutan demi memastikan setiap pelaku usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved