Berita Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Buka Suara soal Pergantian Kadis PUPR Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran buka suara soal isu reshuffle atau pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kalteng.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran buka suara soal isu reshuffle atau pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kalteng.
Jabatan yang saat ini diemban Shalahuddin itu dikabarkan akan dijabat oleh Kepala Bappelitbang Kotawaringin Barat, Joni Gultom.
Isu itu mencuat melalui pesan terusan di aplikasi pesan daring.
Baca juga: Kadis PUPR Kalteng Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Pengaspalan Jalan Ahmad Yani Palangka Raya
Pesan itu memberikan ucapan selamat kepada Joni Gultom yang akan menjabat sebagai Kadis PUPR Kalteng.
Menanggapi isu tersebut, Agustiar mengatakan, dirinya belum genap 100 hari menjabat sebagai Gubernur Kalteng dan belum ada jabatan kepala dinas yang berubah.
"Nanti waktu yang akan menjawab, tidak ada istilah pergantian tapi penyegaran untuk yang lebih baik ke depan," ungkapnya usai pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Senin (14/4/2025).
Agustiar menegaskan, tidak ada reshuffle di organisasi perangkat dinas (OPD) lingkup Pemprov Kalteng.
Dia menjelaskan, OPD berbeda dengan kabinet Presiden yang bisa direshuffle dan dijabat dari kalangan swasta.
"Kalau ASN harus di lingkup pemerintah, ada prosesnya," ungkapnya.
Agustiar juga menegaskan, jabatan-jabatan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) juga masih dalam proses untuk segera diisi pejabat definitif.
"Nanti waktu yang akan menjawab, kalau dijawab sekarang kan ini masih proses," kata dia.
| Upaya Cegah Karhutla di Kalteng Berujung Kompor Tak Nyala, Perempuan Peladang Tanggung Beban Besar |
|
|---|
| Walhi Ingatkan Ancaman Karhutla di Kalteng, Diperparah Deforestasi dan Godzilla El Nino |
|
|---|
| Soal Penanganan TBC di Kalteng Nanti Ada Insentif Dari Kementerian, ini Kata Suyuti Syamsul |
|
|---|
| Satu Terdakwa Sakit, Sidang Putusan Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kobar Ditunda |
|
|---|
| Negara Rugi Rp 286 Juta, 3 Terdakwa Korupsi KONI Barsel Peluk Keluarga Seusai Vonis Penjara 1 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Gubernur-Kalteng-soal-Kadis-PUPR.jpg)