Ramadan 2025

THR 2025 Ramadan 1446 H, Uang BHR Ojek Online Rp 50 Ribu Cair Disorot Jelang Lebaran Idul Fitri

Jelang Lebaran 2025 atau Idul Fitri 2025, momen Ramadhan 1446 H memicu reaksi driver ojek atau driver online karena besaran Bonus Hari Raya atau BHR.

|
Editor: Nia Kurniawan
Instagram
Jelang Lebaran 2025 atau Idul Fitri 2025, momen Ramadhan 1446 H memicu reaksi driver ojek atau driver online karena besaran Bonus Hari Raya atau BHR cuma Rp 50.000, 

Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung akan berdampak pada perhitungan THR yang diterima.

Jadwal Pencairan THR Ojol 2025

Nah Tribuners, tentunya para ojol diluaran sana pasti penasaran sebetulnya kapan pencairan THR Ojol 2025 dilaksanakan.

Sebagai informasi, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Akhirnya, dengan adanya kebijakan tersebut, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi mitra pengemudinya.

Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk Maxim mengambil langkah berbeda dengan mencairkan THR lebih awal dibandingkan ketentuan pemerintah.

Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, menyatakan bahwa pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) akan dimulai sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dibandingkan batas yang ditetapkan Kemenaker.

Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri 2025.

 Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR. 

Ini syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved