Ramadan 2025

THR 2025 Ramadan 1446 H, Uang BHR Ojek Online Rp 50 Ribu Cair Disorot Jelang Lebaran Idul Fitri

Jelang Lebaran 2025 atau Idul Fitri 2025, momen Ramadhan 1446 H memicu reaksi driver ojek atau driver online karena besaran Bonus Hari Raya atau BHR.

|
Editor: Nia Kurniawan
Instagram
Jelang Lebaran 2025 atau Idul Fitri 2025, momen Ramadhan 1446 H memicu reaksi driver ojek atau driver online karena besaran Bonus Hari Raya atau BHR cuma Rp 50.000, 

TRIBUNKALTENG.COM - Jadwal pencairan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online atau ojol sudah cair. Besaran uang Rp 50 ribu jadi sorotan.

Jelang Lebaran 2025 atau Idul Fitri 2025, momen Ramadhan 1446 H memicu reaksi driver ojek atau driver online karena besaran Bonus Hari Raya atau BHR cuma Rp 50.000, digadang-gadang BHR ini pengganti THR 2025.

Pasalnya, penetapan Bonus Hari Raya atau BHR ojol 2025 wajib dibayarkan kepada para mitra layanan transportasi berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.

Di dalam surat tersebut, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).

Baca juga: Promo THR Indomaret - Alfamart Ramadan 1446 Hari ini Minggu 23 Maret 2025 Jelang Lebaran Idul Fitri

"10 tahun mengabdi, dapat Rp 50 ribu saja, " ucap driver online asal Bandung, Andi kepada Tribunkalteng.com, Minggu 23 Maret 2025.

Satu sisi, Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Lantas, berapakah perkiraan besaran BHR ojol 2025 Gojek hingga Grab? yuk cari tahu besarannya.

Perkiraan Besaran BHR Ojol Gojek dan Grab 2025

Nah Tribuners, tentunya para ojol tinggal menunggu pencairan THR yang akan mereka dapatkan bulan ini.

Untuk besaran THR-nya sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR).

Besaran THR ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp5,36 juta per bulan.

Dengan perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp1,07 juta.

Namun tentu saja, untuk besaran THR untuk ojol Gojek dan Grab dapat bervariasi tergantung pada tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved