Lipsus 100 Hari Kerja Agustiar Edy
Kata Walhi, Tugas Gubernur dan Bupati se-Kalteng tak Perparah Bencana Ekologis, Evaluasi Izin PBS
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran-Edy Pratowo resmi dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran-Edy Pratowo resmi dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, begitu juga dengan 12 kepala daerah lainnya.
Para kepala daerah yang baru dilantik pada Kamis (20/2/2025) itu, didesak untuk memperhatikan kondisi lingkungan dan mengevaluasi izin perusahaan besar swasta (PBS).
Hal tersebut disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, fungsi lingkungan seperti hutan, sungai dan lahan terus menurun.
Penurunan fungsi lingkungan itu memperparah bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta kabut asap.
"Kondisi ini akumulasi dari krisis ekologis yang disebabkan melemahnya daya dukung dan daya tampung lingkungan," ungkap Bayu, Minggu (23/02/2025).
Baca juga: Berita Populer Kalteng: 100 Hari Kerja Agustiar-Edy hingga Pameran Unjuk Rasa di Palangka Raya
Menurut Bayu, kondisi ini perlu diatasi oleh kepala daerah yang baru saja dilantik, baik Gubernur maupun Bupati se Kalteng, agar bencana ekologis tak semakin parah dan meluas.
Pelestarian hutan, gambut dan sungai-sungai besar di Kalteng, harus mulai dilakukan oleh Pemprov dan Pemda.
Bayu menyebut, memperbaiki ekosistem yang rusak atau kritis penting dilakukan, satu di antara caranya, yakni memberikan akses pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada masyarakat lokal.
"Banyak kebijakan pemerintah yang harus lebih diperkuat atau dipercepat implementasi kebijakannya, salah satunya perhutanan sosial yang memberikan akses masyarakat lokal mengelola hutan yang ada di wilayahnya," ujar Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan, izin kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang mengeksploitasi SDA perlu dievaluasi, apakah model pembangunan dengan eksploitasi alam ini sejalan dengan visi Kalteng yang menjadi pusat konservasi nasional dan ineternasional.
"Perlu dilakukan pembenahan kepada perizinan perlu dibenahi, karena sejauh pengetahuan kami, tidak semua izin tersebut sudah beroperasi," katanya.
"Namun, kerusakan fungsi lingkungan sudah cukup besar, ini jadi alasan kuat untuk mengevaluasi izin yang diberikan maupun yang sudah operasional," jelasnya.
Selain dampak terhadap lingkungan, dampak kepada masyarakat juga bisa dilihat. Yang mana, PBS belum banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena, lanjut Bayu, sistem yang digunakan masih merampas ruang hidup masyarakat lokal, serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat dengan maksimal.
"Sehingga, yang digaungkan pemerintah bahwa masuknya perusahaan meningkatkan ekonomi masyarakat, itu masih sangat kecil, bahkan mungkin tidak berdampak," tegasnya.
Melihat kondisi lingkungan di Kalteng yang mengalami penurunan fungsi hingga memperparah bencana ekologis, Bayu berharap para kepala daerah yang baru bisa merespons secara strategis, serta mengevaluasi izin-izin kepada PBS yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kalteng.
Sehingga bencana ekologis yang merugikan masyarakat dapat dimitigasi.
bencana ekologi
darurat bencana ekologis
Walhi Kalteng
Bayu Herinata
Lipsus 100 Hari Kerja Agustiar-Edy
| Sertijab Gubernur Kalteng, Momen Agustiar Akui Jasa Sang Adik Sugianto Sabran |
|
|---|
| Sertijab Gubernur Kalteng, Kakak Adik Sugianto dan Agustiar Sabran Digandeng Sang Ibu Hayanah |
|
|---|
| Agenda Pertama Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalteng |
|
|---|
| Papan Bunga Penuhi Kantor Gubernur Kalteng jelang Kedatangan Agustiar-Edy, Ini Jadwal Tiba |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng: soal Pelantikan Bupati Lamandau ke Edy Susul Gubernur Agustiar di Magelang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.