Massa Aksi Geruduk PT Palangkaraya
Breaking News, Warga Desa Sebabi Kotim Geruduk PT Palangkaraya, Minta Hakim di Sampit Dipecat
Puluhan masa aksi dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim) menggeruduk Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tuntut copot hakim
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Puluhan masa aksi dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim) menggeruduk Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (13/2/2025).
Masa aksi meminta satu di antara hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dipecat karena dinilai melanggar kode etik.
Koordinator Aksi, Erko Mojra mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Erko menyebut, laporan itu berdasarkan sikap hakim yang memimpin perkara perdata pada Januari 2025 lalu. Dia menilai, selama sidang perkara itu, sudah beberapa kali terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut.
"Contohnya hakim menyebut saksi yang kami hadirkan selaku tergugat itu pembohong, tidak boleh hakim menyatakan seperti itu dalam persidangan, padahal saksi itu disumpah di bawah Alquran" ujar Erko.
Tak hanya itu, pada saat sidang banyak perbuatan hakim yang dinilai tidak pantas. Karenanya, massa aksi menuntut agar hakim tersebut ditetapkan sebagai non palu selama dugaan pelanggaran kode etik berlangsung.
Erko mengatakan, pihaknya juga menuntut agar hakim tersebut dicopot atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca juga: Breaking News - Mayat Pria Tertutup Kain Batik di Depan Toko, Warga Sampit Kalteng Geger
Baca juga: Breaking News - Putusan Banding Mantan Bupati Kobar Kalteng Ujang Iskandar, Hakim Tambah Hukuman
Selain itu, kata Erko, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Sigit Sutriyono mengatakan, akan menyampaikan tuntutan dari massa aksi kepada pimpinannya.
"Karena kami tidak punya kewenangan, kami akan melaporkannya ke pimpinan," ucap Sigit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.