Berita Palangkaraya
Polda Kalteng Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025 Selama 14 Hari, Berikut 10 Pelanggaran Utama
Polda Kalteng menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2025 di Mapolda Kalteng, berikut fokus pada 10 pelanggaran bagi pengguna jalan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2025 di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kalteng.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi mengatakan, bahwa operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi Keselamatan Telabang 2025 difokuskan pada penindakan terhadap 10 pelanggaran prioritas yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," kata Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, Senin (10/2/2025).
Wakapolda Kalteng menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung keberhasilan Operasi Keselamatan Telabang 2025.
Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Polda Kalteng berharap operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara di wilayah Kalteng.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Selama operasi berlangsung, Polda Kalteng akan meningkatkan patroli dan penindakan di berbagai titik rawan kecelakaan.
"Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab," pungkas Brigjen Pol Rakhmad Setyadi.
Berikut 10 sepuluh sasaran prioritas operasi tersebut meliputi:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan over dimension dan over load
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan yang tidak berhak.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.