Berita Palangkaraya

Polda Kalteng Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025 Selama 14 Hari, Berikut 10 Pelanggaran Utama

Polda Kalteng menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2025 di Mapolda Kalteng, berikut fokus pada 10 pelanggaran bagi pengguna jalan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
APEL - Suasana apel pasukan OPS keselamatan telabang di halaman Barigas Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kalteng, Senin (10/2/2025). (Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2025 di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kalteng.


Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi mengatakan, bahwa operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini 10 hingga 23 Februari 2025.
 
Operasi Keselamatan Telabang 2025 difokuskan pada penindakan terhadap 10 pelanggaran prioritas yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," kata Brigjen Pol Rakhmad Setyadi,  Senin (10/2/2025). 
  
Wakapolda Kalteng menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung keberhasilan Operasi Keselamatan Telabang 2025


Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
 
Polda Kalteng berharap operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara di wilayah Kalteng. 


Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
 
Selama operasi berlangsung, Polda Kalteng akan meningkatkan patroli dan penindakan di berbagai titik rawan kecelakaan.


"Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab," pungkas Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. 


Berikut 10 sepuluh sasaran prioritas operasi tersebut meliputi: 


1. Penggunaan ponsel saat berkendara

2. Pengendara di bawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan over dimension dan over load

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan yang tidak berhak.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved