Breaking News

Selebrita

Sebab Uang DPD RI Ditolak Komeng Gegara Mobil Dinas, Bandingkan Raffi Ahmad dan Cek Harta Kekayaan

Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng tidak mendapatkan jatah mobil dinas

Editor: Nia Kurniawan
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Foto Komeng. Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng tidak mendapatkan jatah mobil dinas 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut kabar terbaru Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng, mengaku tidak mendapatkan jatah mobil dinas Lexus, seperti menteri ataupun anggota DPR.

Ya, Terkait hal itu, Komeng pun memilih menggunakan mobil pribadi miliknya, yaitu Jeep. Cek harta kekayaan Raffi Ahmad terbaru.

"DPD enggak dikasih mobil (dinas). Iya, (pakai) mobil pribadi," kata Komeng, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.

Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjagan transportasi tambahan.

Baca juga: Contoh Kalimat Promt Deskripsi Hailuo AI Hasil Video Kungfu AI Terbaik, Ratusan Ribu Pengguna Antre

Meski demikian, Komeng mengaku mendapat uang Rp150 juta sebagai uang muka untuk membeli mobil dinas sendiri.

Tetapi, uang itu tidak diterima Komeng utuh, sebab dipotong pajak.

"Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil (dinas). (Dapat) Rp100 juta (setelah dipotong pajak)" jelas Komeng, dilansir Wartakotalive.com.

Komeng diketahui tidak membeli mobil dinas. Ia lebih memilih memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya.

Ia mengatakan Daihatsu Luxio itulah yang nantinya akan menjadi mobil dinas.

Karena modifikasinya belum rampung, Komeng saat ini menggunakan mobil Jeep-nya.

Sebagai informasi, aturan mengenai gaji DPD termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD, sama seperti DPR RI. Berikut bunyinya:

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Harta Kekayaan Komeng

Diketahui, Komeng telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 September 2024 sebagai syarat maju calon anggota DPD RI.

Menurut LHKPN-nya, Komeng memiliki kekayaan senilai Rp15.729.857.704.

Dari jumlah tersebut, Komeng tercatat memiliki enam mobil, termasuk Jeep Compass Longitude tahun 2019 yang digunakannya sebagai mobil kerja.

Komeng juga mempunyai mobil Daihatsu Luxio tahun 2016 yang disebutkan Komeng akan digunakan sebagai mobil dinas nantinya.

Selain enam kendaraan, Komeng juga memiliki enam tanah dan bangunan yang berada di Bogor dan Malang.

Berikut rincian kekayaan Komeng, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.250.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 81 m2/35 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 81 m2/48 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/41 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 312 m2/225 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 397 m2/215 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 433 m2/350 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.357.000.000

MOBIL, JEEP COMPASS LONGITUDE 1.4 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 385.000.000
MOBIL, DAIHATSU LUXIO 1.5 X A/T MOBIL PENUMPANG Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000
MOBIL, SUZUKI XL7415F GX 4X2 M/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 179.000.000
MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
MOBIL, SUZUKI MOBIL PENUMPANG Tahun 2024, HADIAH Rp. 179.000.000
MOBIL, SUZUKI MOBIL PENUMPANG Tahun 2024, HADIAH Rp. 179.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 114.857.704

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 15.729.857.704

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.729.857.704

Bandingkan Raffi Ahmad

Fasilitas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden Raffi dilantik menjadi utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi menerima sederet fasilitas layaknya pejabat negara pada umumnya.

Berikut daftar fasilitas yang diterima Raffi:

1. Gaji dan tunjangan Utusan khusus presiden mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Hak keuangan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan setiap bulan.

Karena hak keuangan dan fasilitasnya setingkat menteri maka nominal gaji utusan khusus presiden mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Pasal 2 mengatur bahwa menteri mendapat gaji per bulan sebesar Rp 5.040.000.

Sementara itu, Raffi juga berhak atas tunjangan sebesar 13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001.

Bila ditotak, Raffi mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan senilai Rp 18.648.000.

Namun, ia mengaku, gaji dan tunjangan bersih yang diterima hanya Rp 13.000.000 setelah dipotong pajak. 

2. Perjalanan dinas dan rumah jabatan

Mengingat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri maka utusan khusus presiden juga berhak atas biaya perjalanan dan rumah jabatan beserta perlengkapan. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. 

“Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2). 

3. Dibantu asisten dan pembantu asisten

Utusan khusus presiden juga mendapat paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten. 

Pasal 26 ayat (2) Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengatur, pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

Asisten maupun pembantu asisten dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

4. Biaya pelaksanaan tugas utusan khusus presiden ditanggung negara

Merujuk Pasal 31 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, negara akan menanggung segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas utusan khusus presiden.

Biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Desember 2024, Raffi punya harta senilai Rp 1.033.996.390.568. 

Kekayaan terbesar Raffi Ahmad berasal dari tanah dan bangunan.

Dia memiliki sebanyak 44 tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, Tabanan hingga Makassar.

Dari 44 tanah dan bangunan tersebut, rumah yang dia tempati di Jakarta Selatan atau yang akrab di Andara Jakarta Selatan menjadi rumah yang termahal kedua.

Rumah bergaya Eropa klasik tersebut memiliki luas 2500 m2/2000 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp. 75.000.000.000.

Sedangkan Tanah dan bangunan miliknya yang paling luas dan paling mahal berada di Depok seluas 286 m2/1144 m2 di dengan harga Rp. 85.000.000.000

Dia juga memiliki anah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Depok dengan harga Rp 60.000.000.000.

Tanah ini sekaligus menjadi tanah ketiga yang paling mahal tang dia miliki.

Selain itu, Raffi Ahmad juga memiliki rumah di Tangerang. Rumah di Tangerang tersebut dihargai Rp 45.000.000.000 seluas seluas 420 m2/445 m2.

Satu lagi tanah dan bangunan milik Raffi yang mencapai di atas Rp 20 miliar berada di Makassar dengan luas Tanah Rp 25.000.000.000

Berikut ini rincian harta kekayaan Raffi Ahmad yang tercatat di LHPN:

Tanah dan bangunan (Rp 737.156.974.400)

- Tanah dan bangunan seluas 420 m2/445 m2 di Tangerang Rp. 45.000.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Depok Rp. 60.000.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Makassar Rp. 25.000.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 2500 m2/2000 m2 di Jakarta Selatan Rp. 75.000.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 286 m2/1144 m2 di Depok Rp. 85.000.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Makassar Rp. 25.000.000.000

- Tanah seluas 655 m2 di Tabanan Rp 3.144.000.000 Tanah seluas 1.340 m2 di Tabanan Rp 6.432.000.000 

- Tanah seluas 1.815 m2 di Tabanan Rp 8.712.000.000

- Tanah seluas 650 m2 di Tabanan Rp 3.120.000.000

- Tanah seluas 1.460 m2 di Tabanan Rp 7.008.000.000

- Tanah seluas 610 m2 di Tabanan Rp 2.928.000.000

- Tanah seluas 715 m2 di Tabanan Rp 3.432.000.000

- Tanah seluas 550 m2 di Tabanan Rp 2.640.000.000

- Tanah seluas 1.350 m2 di Tabanan Rp 6.480.000.000

- Tanah seluas 14.111 m2 di Bandung Barat Rp 35.571.008.800

- Tanah seluas 1.400 m2 di Bandung Barat Rp 3.529.120.000

- Tanah seluas 6.750 m2 di Bandung Barat Rp 17.015.400.000

- Tanah seluas 1.165 m2 di Bandung Barat Rp 2.936.732.000

- Tanah seluas 1.325 m2 di Bandung Barat Rp 3.340.060.000

- Tanah seluas 210 m2 di Bandung Barat Rp 529.368.000

- Tanah seluas 1.846 m2 di Bandung Barat Rp 4.653.396.800

- Tanah seluas 2.258 m2 di Bandung Barat Rp 5.691.966.400

- Tanah seluas 2.323 m2 di Bandung Barat Rp 5.855.818.400

- Tanah seluas 1.390 m2 di Bandung Barat Rp 3.503.912.000

- Tanah seluas 1.557 m2 di Bandung Barat Rp 3.924.885.600

- Tanah seluas 1.400 m2 di Bandung Barat Rp 3.529.120.000

- Tanah seluas 3.592 m2 di Bandung Barat Rp 9.054.713.600
- Tanah seluas 3.375 m2 di Bandung Barat Rp 8.507.700.000
- Tanah seluas 980 m2 di Bandung Barat Rp 2.470.384.000
- Tanah seluas 745 m2 di Bandung Barat Rp 1.877.996.000
- Tanah seluas 1.117 m2 di Bandung Barat Rp 2.815.733.600
- Tanah seluas 3.500 m2 di Bandung Barat Rp 8.822.800.000
- Tanah seluas 15.550 m2 di Bandung Barat Rp 39.198.440.000
- Tanah seluas 4.200 m2 di Bandung Barat Rp 10.587.360.000
- Tanah seluas 2.545 m2 di Bandung Barat Rp 6.415.436.000
- Tanah seluas 2.014 m2 di Bandung Barat Rp 5.076.891.200
- Tanah seluas 6.930 m2 di Bandung Barat Rp 17.469.144.000
- Tanah seluas 3.193 m2 di Bandung Barat Rp 8.048.914.400
- Tanah seluas 1.325 m2 di Bandung Barat Rp 3.340.060.000
- Tanah seluas 4.100 m2 di Bandung Barat Rp 10.335.280.000
- Tanah seluas 1.138 m2 di Bandung Barat Rp 2.868.670.400
- Tanah seluas 4.479 m2 di Bandung Barat Rp 11.290.663.200
- Tanah dan bangunan seluas 693 m2/693 m2 di Jakarta Selatan Rp 85.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 898 m2/898 m2 di Jakarta Selatan Rp 55.000.000.000.

Selain itu, Raffi Ahmad juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 55.144.500.000.

Deretan kendaraan itu adalah:

- Mobil Rolls Royce Phantom tahun 2022 Rp 14.000.000.000

- Mobil Toyota Alphard tahun 2019 Rp 1.350.000.000

- Mobil Morgan Plus Six tahun 2021 Rp 3.600.000.000

- Mobil Mini Cooper Morris tahun 1979 Rp 500.000.000

- Mobil Ferrari F8 Spider tahun 2022 Rp 14.000.000.000

- Mobil Lamborghini Aventador LP 700 tahun 2013 Rp 9.000.000.000

- Mobil Mini Cooper Cooper S tahun 2022 Rp 875.000.000

- Mobil Dodge SRT Hellcat tahun 2022 Rp 4.500.000.000

- Mobil Porsche Beetle 1303 tahun 1973 Rp 2.200.000.000

- Mobil BMW 318 tahun 1990 Rp 40.000.000

- Mobil Toyota Innova Zenix tahun 2023 Rp 620.000.000

- Mobil Volkswagen 1500 tahun 1967 Rp 500.000.000

- Motor Yamaha V 110 ZHE tahun 2003 Rp 15.000.000

- Motor Harley Davidson FXCWC tahun 2010 Rp 427.500.000

- Motor Piaggio GTV 250 tahun 2009 Rp 171.000.000

- Motos SOIB Naked Bike 400 tahun 2015 Rp 81.000.000

- Motor Ducati Superbike 848 tahun 2011 Rp 225.000.000

- Motor Ducati Diavel tahun 2012 Rp 270.000.000

- Motor Piaggio Vespa 946 tahun 2021 Rp 427.500.000

- Motor KTM 1290 Super Duke tahun 2016 Rp 328.500.000

- Motor Vespa Sprint S 150 tahun 2022 Rp 54.000.000 Motor

- Triumph Bonneville T100 tahun 2011 Rp 360.000.000 Motor

- BMW M 1000 RR tahun 2021 Rp 1.600.000.000

- Dalam LHKPN itu, tercatat Raffi Ahmad juga memiliki utang. 

Harta bergerak lainnya Rp 46.757.711.000 

Surat berharga Rp 307.933.603.344 Kas dan setara kas Rp 17.757.005.113

Harta lainnya Rp 5.301.909.385. Total, harta kekayaan yang dimiliki Raffi Ahmad adalah Rp. 1.170.051.703.242.

Dari jumlah tersebut, dikurangi utang sebesar Rp 136.055.312.674.

Dengan begitu, harga kekayaan Raffi Ahmad yang tercatat di LHKPN, yakni Rp. 1.033.996.390.568

(Tribunnews/kompas)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved