Berita Palangkaraya

Respon Kuasa Hukum Amelia Santy Terkait Statment GY, Windu : Pernyataan Tidak Masuk Akal

Windu Sukmono kuasa hukum dari Biduan Dangdut Amelia Santy mengatakan, pernyataan terduka pelaku tindak asusila GY tak masuk akal

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Kuasa Hukum biduan lokal, Windu Sukmono saat ditemui oelh Tribunkalteng.com di Kantornya yang berada di Jalan Diponegoro, Palangka Raya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan pria berinisial GY yang merupakan seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) pada salah satu SMA di Kota Palangka Raya semakin memanas.

Ya, bagaimana tidak, GY dan Kuasa Hukumnya, Advokat Gayus Talajan baru-baru ini melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dilaporkan oleh Amelia Santy yang merupakan seorang biduan dangdut. 

Melalui kuasa hukumnya, Gayus Talajan membantah semua tudingan yang ditujukan kepada kliennya. 

Namun demikian, Amelia Santy melauui kuasa hukumnya, Advokat Windu Sukmono hanya menjawab santai. 

"Bebas aja sih, itu kan hak-hak mereka untuk memberikan statment. Cuma menurut saya membangun statment itu cuma berdasarkan imajinasi aja tapi lebih kepada bukti-bukti pendukungnya," kata Windu Sukmono, Senin (27/1/2025). 

Menurut Windu, melalui video pernyatan klarifikasi yang dilakukan oleh GY dan kuasa hukumnya yang dia terima, pernyataan GY tidak masuk akal. 

Termasuk, Windu mempertanyakan jika memang GY tidak ada tujuan melakukan tindak asusila, kenapa harus microphone (mic) yang dipegang Amelia Santy yang harus direbut. 

Padahal, kata Windu, saat itu banyak orang yang berada di atas panggung, dan kenapa GY memaksa mengambil mic yang dipegang Amelia Santy

"Kenapa harus klien kami (Amelia Santu, red) padahak kan banyak orang yang berada di atas panggung, termasuk saksi kami juga ada pegang mic," bebernya. 

Sementara itu saat disinggung apakah akan ada rencana mediasi GY dan Amelia Santy kedepannya, Pengacara dari kantor Advokat dari Kantor Hukum Advokat  Ajungs TH L Suan SH & Partners mengatakan demikain. 

"Klien kami ini sebenarnya sudah memberi ruang untuk mediasi, tapi malahan GY ini menyanggah dan membuat video klarifikasi. Jadi ya kayanya sulit untuk mediasi," imbuhnya.  

Di tempat yang sama, Advokat Wilson Sianturi yang juga kuasa hukum Amelia Santy pun menambahkan. 

"Intinya kita hargai satmen dari GY dan kuasa hukumnya, dan intinya nanti di pembuktian aja apakah mereka benar atau salah," pungkas Wilson Sianturi. 

Diketahui, oknum kepala sekolah atau kepsek satu diantara SMA di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) di duga melakukan tindak asusila kepada salah satu biduan dangdut. 

Kejadian tersebur terjadi pada Minggu (5/1/2025) lalu di sebuah acara resepsi pernikahan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya

Melalui kuasanya oknum kepsek yang berinisial GY, Advokat Gayus Talajan membantah tuduhan tersebut dan dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. 

Gayus Talajan mengatakan bahwa saat dilakukan penayangan ulang di Polda Kalteng, melalui rekaman slow motion tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor (AS).

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak asusila dilakukan oleh seorang oknum kepsek SMA di Palangka Raya

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, dan menunggu langkah konkret dari Polda Kalteng.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved