Berita Palangka Raya

10 Butir Pil Diduga Ekstasi Jadi Bukti, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Sejoli

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
POLRESTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Barang bukti yang disita personel Polresta Palangka Raya dari dua tersangka penyalahgunaan ekstasi. Tersangka DO (26) dan APY (26) ditangkap di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (25/1/2025).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Palangka Raya. 

Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (25/1/2025). 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika oleh pelaku di sekitar wilayah tersebut. 

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengungkapkan, setelah mendapat informasi tersebut personel pun melakukan pemantauan dan penyelidikan yang dilaporkan warga. 

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Gratis dan Edukasi di Area Car Free Day Palangka Raya Dari BNNP Kalteng

"Hasilnya, dua orang pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) ditangkap, dan sejumlah barang bukti disita,” ujar Aji, Minggu (26/1/2025). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. 

Aji menyebut, barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam amplop yang berada di kantong celana pelaku berinisial DO. 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor beserta surat kendaraan.  

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aji. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.  

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved