Berita Kalteng
Kata Ketua KPU Kapuas Soal Sidang Lanjutan PHP Kepala Daerah, Lanjutan Pilbup Kapuas
Sengketa Pilbup Kapuas ini diajukan oleh paslon nomor urut 4 Erlin Hadi-Alberkat. Sidang bakal dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kapuas selaku termohon, siap menghadapi sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah.
Sidang lanjutan sengketa Pilbup Kapuas ini diajukan oleh paslon nomor urut 4 Erlin Hadi-Alberkat. Sidang bakal dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menegaskan, pihaknya siap memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
"KPU Kapuas melalui kuasa hukum sudab siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban sebagai termohon pada sidang ke 2 besok," kata dia, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Berikut Daftar Nama Anggota DPRD Kapuas Beserta Partai dan Jabatan Periode 2024-2029
Sengketa Pilkada di Kapuas ini terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024) dengan nomor perkara 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. Lalu, perbaikan permohonan diajukan pada Rabu (11/12/2024).
Kuasa hukum pemohon, Muthakim Alghosyaly menyampaikan kedudukan pemohon. Pada prinsipnya, pemohon meminta kepada MK agar dapat menunda atau mengenyampingkan keberlakuan Pasal 158 UU Pemilukada dalam Permohonan Pemohon atas selisih suara yang melebihi ambang batas.
Karena, kata Muthakim, selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan TSM dalam Pilbup Kapuas 2024.
Adapun pelanggaran TSM yang dimaksud Muthakim, satu di antaranya yaitu, perolehan suara paslon 1, Wiyatno-Dodo (peraih suara terbanyak) di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang.
Selanjutnya, pada pokok-pokok permohonan, Muthakim menyampaikan, praktik politik uang pasangan Wiyatno-Dodo dibuktikan dengan sejumlah peristiwa, yaitu, pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp100.000 disertai stiker atau kartu nama Paslon 1 menjelang dan pada hari pemungutan suara guna mencoblos Paslon 1.
"Sebagaimana klarifikasi 10 saksi di bawah sumpah saat pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kapuas, yang di antaranya diutarakan oleh Ketua PPS Sei Dusun dan Ketua KPPS TPS 3 Sei Dusun," kata Muthakim.
Kemudian, Muthakim juga menyebut, ada peristiwa lain, yakni pemberian uang di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai dilakukan oleh Peniana, Tim Kampanye Resmi Paslon 1, Direktorat Juru Kampanye, Komunikasi Politik, dan Juru Bicara.
Selaon itu, lanjut Muthakim, praktik politik uang paslon 1 dikonfirmasi melalui laporan dugaan pelanggaran oleh Syahrian, Pengawas TPS 1, Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat.
"Bahwa selain Syahrian, pemohon juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kapuas. Namun, alih-alih menjatuhkan sanksi terhadap praktik politik uang. justru Bawaslu Kapuas secara eksplisit "melegitimasi" jual beli suara ini dengan tidak menindaklanjuti pelanggaran dimaksud," terangnya.
(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)
| Harga Plastik Meroket, Kepala Disdagperin Kalteng Minta Warga Bawa Tas Belanja Sendiri |
|
|---|
| Respon Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Soal Gugatan Warga di PN Palangka Raya |
|
|---|
| Persiapan HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pastikan tak Akan Mengurangi Kemeriahan |
|
|---|
| Rumah Sakit Keliling di Kalteng, 5 Unit Bus Dilengkapi USG, Mesin Rontgen hingga Fasilitas Bedah |
|
|---|
| Terobos Razia dan Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Pontianak Ditangkap di Sukamara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/KPU-Kapuas-Ok.jpg)