Pilkada 2024

Hasil Real Count Pilgub Jawa Tengah 2024, Suara Sah Andika Perkasa Resmi KPU pilkada2024.kpu.go.id

Cek suara sah Andika Perkasa. Update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Jawa Tengah 2024 untuk Pilkada Jateng 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu

|
Editor: Nia Kurniawan
KPU Jateng
Cek suara sah Andika Perkasa. Update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Jawa Tengah 2024 untuk Pilkada Jateng 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu 

TRIBUNKALTENG.COM - Update hari ini, Kamis (5/12/2024) suara sah Andika Perkasa. Update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Jawa Tengah 2024 untuk Pilkada Jateng 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id.

Update Pilgub Jawa Tengah 2024 nomor urut 1, Pilkada Jateng 2024 resmi hasil Real Count Pilkada 2024 ada di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pilkada2024.kpu.go.id.

Pada Pilkada Jateng 2024 untuk Pilgub Jawa Tengah 2024 ini ada 56812 TPS, sudah 100 persen. Berikut rinciannya.

Baca juga: RESMI KPU Hasil Akhir Pilgub Jakarta 2024 Mulai Hari ini: Rano Karno, Pramono Anung, Ridwan Kamil

Baca juga: TERBARU Hasil Akhir Pilgub Kalteng 2024 Kabupaten Kota, Pleno KPU Provinsi Dijaga 1.119 Personel

Wilayah    Progress C Hasil TPS
BANJARNEGARA    1675 dari 1675
BANYUMAS    2650 dari 2650
BATANG    1257 dari 1257
BLORA    1453 dari 1453
BOYOLALI    1592 dari 1592
BREBES    2979 dari 2979
CILACAP    3055 dari 3055
DEMAK    1778 dari 1778
GROBOGAN    2142 dari 2142
JEPARA    1743 dari 1743
KARANGANYAR    1344 dari 1344
KEBUMEN    2187 dari 2187
KENDAL    1619 dari 1619
KLATEN    2025 dari 2025
KOTA MAGELANG    181 dari 181
KOTA PEKALONGAN    430 dari 430
KOTA SALATIGA    301 dari 301
KOTA SEMARANG    2358 dari 2358
KOTA SURAKARTA    856 dari 856
KOTA TEGAL    377 dari 377
KUDUS    1160 dari 1160
MAGELANG    2011 dari 2011
PATI    2015 dari 2015
PEKALONGAN    1481 dari 1481
PEMALANG    2308 dari 2308
PURBALINGGA    1525 dari 1525
PURWOREJO    1392 dari 1392
REMBANG    1053 dari 1053
SEMARANG    1984 dari 1984
SRAGEN    1462 dari 1462
SUKOHARJO    1305 dari 1305
TEGAL    2349 dari 2349
TEMANGGUNG    1306 dari 1306
WONOGIRI    1903 dari 1903
WONOSOBO    1556 dari 1556

Ya, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul di Demak.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, Rabu (4/12/2024) malam, Luthfi-Taj Yasin unggul dengan 392.409 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 221.608 suara.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan, terdapat 614.017 suara untuk pilgub Jateng dari 14 kecamatan yang ada di Demak.

"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, paslon 1 mendapatkan 221.608, paslon nomor 2 mendapatkan 392.409. Total suara yang digunakan 614.017," kata Siti, di sela-sela repat pleno rekapitulasi di KPU Demak, Rabu malam.

Tahapan berikutnya, KPU Demak akan mengikuti rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat Provinsi Jateng.

"Rekapitulasi di tingkat provinsi akan diadakan tanggal 7 sampai 8 Desember," ujarnya.

Siti menambahkan, rekapitulasi suara di KPU Demak yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga malam berjalan lancar, tak ada saksi paslon maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengajukan keberatan.

"Tadi dinamis ya, tidak ada masukan ataupun keberatan dari saksi maupun Bawaslu, karena sudah dieksekusi di tingkat kecamatan," ujarnya lagi.

Dia berharap, proses Pilkada di Demak berjalan dengan damai tanpa adanya gugatan dan hasil penetapan nanti bisa diterima oleh masyarakat. 
Kemudian, Hasil real count KPU di Kota Solo menunjukkan pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menang atas paslon nomor 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Andika-Hendi meraih keunggulan atas Luthfi-Yasin pada Pilkada Jateng 2024 di seluruh kecamatan di Kota Surakarta.

Secara persentase, Andika-Hendi menang 52,83 persen di Kota Solo.

Sementara Luthfi-Yasin meraih 47,17 persen.

Menariknya, Ahmad Luthfi kalah di 'kandangnya' sendiri.

Diketahui, Ahmad Luthfi menyalurkan hak pilihnya di TPS 1 yang berlokasi di SDN Sumber V, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (27/11/2024) lalu.

Luthfi tercatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK) di TPS tersebut.

Berikut hasil rekapitulasi suara Pilkada Jateng di Kota Surakarta, dikutip dari laman pilkada2024.kpu.go.id, Selasa (3/12/2024):

Kecamatan Banjarsari

1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 50.701
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 46.750

Kecamatan Jebres
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 44.644
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 36.730

Kecamatan Laweyan
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 26.977
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 26.085

Kecamatan Pasar Kliwon
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 23.756
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 20.889

Kecamatan Serengan
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 14.930
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 13.284

Hasil Quick Count Pilkada Jateng

Meski menang di Kota Solo, Andika-Hendi berpotensi kalah di Pilkada Jateng 2024.

Hasil hitung cepat atau quick count menunjukkan keunggulan Luthfi-Yasin atas Andika-Hendi di angka lebih dari 58 persen.

Berikut sejumlah hasil quick count Pilkada Jateng dari sejumlah lembaga survei:

Litbang Kompas (Suara masuk 100 persen)

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 40,70 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,30 persen
LSI (Suara masuk 100 persen)

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 40,62 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,38 persen
Charta Politika (Suara masuk 100 persen)

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 41,56 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,31 persen
Indikator (Suara masuk 100 persen)

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 41,69 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,31 persen

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, cek LINK RESMI

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Jadwal Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(Tribunkalteng.com/tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved