Kemenkumham Kalteng
Reformasi Hukum Berbasis Bukti, Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Penghargaan
Kegiatan refleksi akhir tahun Badan Strategi Kebijakan (BSK) hukum 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (03/12/2024).
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kegiatan refleksi akhir tahun Badan Strategi Kebijakan (BSK) hukum 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (03/12/2024).
Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola regulasi di lingkungan Kementerian Hukum, sejalan dengan cita ketujuh dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Hadir langsung pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid beserta Staf Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Baca juga: Menteri Hukum: Pemindahan Napi Warga Asing ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyoroti pentingnya memperbaiki tata kelola regulasi sebagai bagian dari reformasi hukum yang menjadi prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Rancangan RPJMN 2025-2029.
Ia menyebutkan, selama periode 2019-2023, Indonesia telah menerbitkan 5.267 Peraturan Menteri, dengan Kementerian Hukum dan HAM menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.
Kondisi ini menggambarkan tantangan hiper-regulasi yang memerlukan perhatian serius.
Menteri Hukum juga menyoroti perlunya kajian berbasis bukti yang mendalam dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
“Penguatan tata kelola regulasi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan legal semata. Dibutuhkan pendekatan multidisiplin yang mencakup analisis kebijakan publik untuk mengurai akar permasalahan hingga solusi yang berkelanjutan,” ujar Supratman.
Pada Kesempatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) meraih penghargaan sebagai Terbaik III dalam kategori Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Tahun 2024 pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan Hukum 2024.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi seluruh tim di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis bukti.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, seperti SIPKUMHAM, dalam mendukung proses analisis kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif," katanya.
"Kami percaya bahwa inovasi dalam tata kelola kebijakan menjadi kunci untuk menjawab tantangan reformasi hukum di masa depan, sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi,” tutur Maju Amintas Siburian.
Acara ini diharapkan menjadi wadah refleksi bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti dan mendukung program prioritas pemerintah.
Dalam penutupannya, Menteri Supratman mengajak seluruh peserta untuk menjadikan refleksi ini sebagai langkah awal menuju tata kelola kebijakan yang lebih baik, transparan, dan adil.
Acara Refleksi Akhir Tahun ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi kementerian, akademisi, dan pemangku kepentingan, yang bersama-sama berkomitmen untuk mendorong reformasi hukum yang lebih efektif. (*)
Kemenkumham Kalteng
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum
Kanwil Kemenkumham Kalteng
Kakanwil Kemenkumham Kalteng
Maju Amintas Siburian
Kementerian Hukum
Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Mudah Diakses, Siap Diterapkan di Kalteng |
![]() |
---|
Menko Yusril Beri 8 Poin Arahan pada Apel Lintas Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti, Kakanwil Kemenkumham Kalteng juga Beri Respons |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Kemenkumham Kalteng Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem pada Pemda Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.