Berita Popular Hari Ini

Berita Populer Kota Palangka Raya: Wali Kota Momen Hari Guru hingga Rawan Curang Pemungutan Suara

Berita Populer Kota Palangka Raya: Wali Kota Momen Hari Guru hingga Rawan Curang Pemungutan Suara

Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Logistik pemilihan yang berada di Gudang KPU Kota Palangka Raya sudah hampir selesai dikemas, Selasa (19/11/2024). 

 

Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, belum lama ini.
Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, belum lama ini.(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

 

TRIBUNKATENG.COM, PALANGKA RAYA - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dimulai dari kemarin Minggu 24 November hingga Selasa 26 November 2024.


Masa tenang adalah salah satu tahapan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. 


Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024) nanti. 


Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palangkaraya, Endrawati ada sejumlah yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024.


Baca Selengkapnya

Palangkaraya Tinggi Rawan Kecurangan pada Saat Pemungutan Suara pada Pilkada 2024

 

Dua terdakwa merupakan sepasang kekasih yang melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 di Kota Palangkaraya dijelboskan k lapas usai putusan hakim, Jumat (22/3/2024) lalu.
Dua terdakwa merupakan sepasang kekasih yang melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 di Kota Palangkaraya dijelboskan k lapas usai putusan hakim, Jumat (22/3/2024) lalu.(TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kota Palangkaraya masih menjadi daerah berpotensi rawan kecurangan pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah 2024 ini.


Hal itu bukan tanpa alasan lantaran hampir setiap Pemilu baik Pilpes, Pileg maupun Pilkada sebelumnya masih ditemukan kecurangan hingga ranah hukum berujung pidana bagi para pelaku.


Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalteng, telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada serentak 2024. 


Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan atau hambatan yang dapat terjadi pada hari pemungutan suara. 


Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Siti Wahidah.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved