Pilkada Kalteng 2024

Pilgub Kalteng 2024, LPSDK Agustiar - Edy Terbesar Rp 7,5 Miliar, Willy - Habib Rp 3, 8 Miliar

KPU Kalteng telah merilis hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kalteng.

ISTIMEWA
KPU Kalteng telah merilis hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kalteng 2024. 

Dirinya juga menambahkan debat kali Ini menjadi bagian untuk menimbang-nimbang, menentukan pilihan, visi-misi program yang disampaikan pasangan calon dalam debat. 

"Diharapkan juga debat ini dapat membantu masyarakat dalam menentukan pilihannya pada Pilgub Kalteng 2024," tutup Harmain Ibrohim. 

Informasi tambahan, Pilgub Kalteng 2024 diikuti empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Willy M Yosep - Habib Ismail Bin Yahya yang diusung oleh  tiga partai, yaitu Partai Nasdem, PKB dan PBB dengan nomor urut 1.

Paslon nomor urut 2, Nadalsyah - Supian Hadi diusung oleh lima partai, seperti PDIP, Demokrat, PPP, Hanura dan Garuda.

Paslon nomor urut tiga, Agustiar Sabran - Edy Pratowo diusung oleh empat partai, seperti Gerindra, PAN, PKS dan PSI. 

Paslon nomor urut empat, Abdul Razak - Sri Suwanto diusung oleh lima partai, yaitu Golkar, Perindo, Gelora, Partai Buruh dan Umat. 

Masukan Terpisah

KPU Kalteng sebelumnya juga menerima masukan agar debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng digelar terpisah.

Satu di antara masukan itu datang dari Sigit K Yunianto, Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 Nadalsyah-Supian Hadi. 

Dia menyarankan agar KPU Kalteng mencontoh pelaksanaan debat Pilpres 2024.

Menurutnya, dengan memisahkan debat calon gubernur dan wakil gubernur masyarakat bisa menilai secara objektif siapa sosok yang paling layak memimpin Kalteng.

"Kalau begini saja (digabung,red) masyarakat kurang bisa menilai secara objektif," kata Sigit usai pelaksanaan debat perdana paslon Pilgub Kalteng, Senin (14/10/2024) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengungkapkan, pihaknya terbuka dengan masukan dari masyarakat maupun dari pihak manapun terkait proses tahapan Pilkada.

Dikatakan Sastriadi, mekanisme debat yang dilaksanakan KPU Kalteng sudah ada mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 dan petunjuk teknis dari KPU RI nomor 1363 tahun 2024.

"Kami dalam melaksanakan debat itu mengacu pada ketentuan tersebut," kata dia, Rabu (16/10/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved