KPU Kota Palangkaraya

Mau Daftar Jadi Anggota KPPS Pilkada 2024? Berikut Berkas dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 secara resmi sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota ataupun provinsi.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Komisioner KPU Kota Palangkaraya Anang Juhaidi saat ditemui oleh Tribunkalteng.com. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pendaftaran Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 secara resmi sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota ataupun provinsi. 

Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini telah dimulai sejak 17 September 2024 lalu. 

Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknik Penyelenggara, Anang Juhaidi mengatakan jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama 17-28 September 2024. 

"Selama periode ini, pelamar dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan berkas-berkas sesuai dengan persyaratan," ujar Anang Juhaidi, Jumat (20/9/2024). 

Anang menyebut syarat anggota KPPS Pilkada 2024 di antaranya berusia 17-55 tahun dan berpendidikan terendah lulusan SMA sederajat.

"Ada juga berkas wajib yang harus dilampirkan oleh calon anggota KPPS di Pilkada 2024," ungkapnya. 

Berikut berkas dan dokumen wajib yang dilampirkan oleh calon anggota KPPS yang bertugas di Pilkada 2024 :

1. Pas foto 4x6

2. e-KTP

3. Ijazah terakhir

4. Surat pendaftaran

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat Keterangan Sehat

Sebagai informasi, pelamar dapat menggunakan format surat-surat di atas dengan mengisinya sesuai dengan data diri masing-masing pelamar. 

Berkas tersebut kemudian bisa dikirimkan langsung ke kantor sekretariat PPS di kelurahan untuk proses pendaftaran. (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved