Berita Palangkaraya
Kebakaran Lahan Palangkaraya, BPBD Sebut Karhutla Meluas Lebihi 21 hektare Lahan Gambut
BPBD Palangkaraya mencatat hingga 6 Agustus 2024 luas karhutla mencapai 21,55 hektare atau lebih kurang 20 kali lapangan sepak bola.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla terus meluas di Kota Cantik. BPBD Palangkaraya mencatat hingga 6 Agustus 2024 luas karhutla mencapai 21,55 hektare atau lebih kurang 20 kali lapangan sepak bola.
Plt Kalaksa BPBD Kota Palangkaraya, Hendrikus Budi mengungkapkan, pada Selasa (6/8/2024) kemarin, ada enam kejadian kebakaran di Palangkaraya.
"Terdapat enam kejadian kemarin lokasinya di Kelurahan Bukit Tunggal, Kalampangan, Petuk Ketimpun, dan Kereng Bangkirai," kata Budi, Rabu (7/8/2024).
Karhutla di Palangkaraya semakin parah ketika memasuki musim kemarau sejak Juli 2024 kemarin. Bahkan belakangan kian parah, hampir setiap hari petugas BPBD Kota Palangkaraya berjibaku memadamkan karhutla.
"Untuk mencegah kebakaran lebih luas kami terus melakukan patroli agar bisa langsung memadamkan api," lanjut Budi.
Meski sempat disebut-sebut penyebab kebakaran ada faktor kesengajaan, namun sampai sekarang penyebab pasti kebakaran tersebut belum diketahui.
Dikatakan, Budi, kebakaran terjadi hampir di semua kecamatan Kota Palangkaraya. Secara keseluruhan total kejadian karhutla di Kota Cantik sebanyak 58 kali.
"Data itu per 6 Juli 2024, paling banyak di Kecamatan Jekan Raya yakni 39 kejadian, di Kecamatan Rakumpit masih nol," jelasnya.
Meski masih nol kejadian karhutla. Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo mengingatkan, agar masyarakat tidak membakar lahan karena bisa dijerat hukum.
Kemudian, lanjut Joko, pihaknya bakal menindak tegas dan tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Polsek Rakumpit juga sudah berulang kali menyosialisasikan sanksi hukum membakar lahan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadi karhutla," ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan, jika kedapatan melakukan tindak pidana membakar hutan dan lahan dapat dikenakan denda Rp 15 miliar.
"Kami juga mengingatkan pelestarian alam adalah tanggung jawab bersama," tutup Joko.
(Tribunkalteng.com/Ahmadsupriandi)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.