Berita Palangkaraya

Judi Online Semakin Marak dan Memprihatinkan, MUI Kalteng Minta Aparat Bertindak Tegas

Praktik judi online (Judol) atau judi slot online semakin memprihatiknan, karena semakin marak di dunia maya.

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih
Ketua Umum MUI Kalteng, Khairil Anwar menyoroti maraknya judi online yang banyak membawa modhorat. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Praktik judi online (Judol) atau judi slot online semakin memprihatiknan, karena semakin marak di dunia maya.

Pemain judi online juga tidak mengenal profesi dan usia bahkan telah menjerat banyak pelaku hingga kesulitan keluar dari lingkaran setan tersebut.

Kondisi judi online yang kian memprihatinkan tersebut kini menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah atau MUI Kalteng.

MUI Kalteng menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena ini, yang dianggap membawa banyak kemudaratan bagi pelaku maupun keluarganya.

Terkait dengan praktik perjudian MUI Kalteng, Khairil Anwar, menegaskan bahwa perjudian, baik online maupun offline, sama-sama diharamkan dalam agama. 

Menurutnya, judi tidak hanya merusak akal dan harta, tetapi juga hubungan keluarga akibat kecanduan. 

"Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram. Berjudi membuat etos kerja untuk mencari harta menjadi tidak ada. Mereka yang berjudi terlalu banyak diiming-imingi kemenangan dan berakhir dengan kekalahan atau kerugian, yang bisa mengakibatkan kriminalitas di masyarakat," jelas Khairil Anwar Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan, banyak kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan terlilit utang akibat judi online dan lupa menjalankan kewajibannya.

Oleh karena itu, Khairil Anwar mengimbau pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas perjudian, baik secara online maupun offline. 

“Promosi buzzer juga jangan sampai ada, harus diberantas. Itu bisa merusak individunya, lingkungan masyarakat, dan keluarga. Kita menghimbau kepada pemerintah dan kepolisian untuk tegas menangkap bandar-bandar judi online dan offline, bahkan mereka yang mempromosikan atau terlibat judi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfotastik) Kalteng, Agus Siswandi, turut menanggapi maraknya kasus judi online

Ia menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius sejak akhir tahun 2022 lalu.

“Kami telah aktif memantau setiap hari, utamanya di hari kerja. Namun, berfokus pada website milik Pemprov Kalteng saja. Kami Diskominfotastik tidak melakukan pemblokiran karena tidak ada kewenangan, jika website umum. Namun bila website Pemprov yang disisipi, maka kami lakukan langkah-langkah yang diperlukan," jelasnya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak mempromosikan konten judi online atau judi slot.

Sejalan dengan pernyataan Ketua MUI Kalteng, Agus juga menyebut bahwa judi slot dapat merusak rumah tangga dan pribadi. 

“Bukan hanya bagi influencer, tetapi kepada masyarakat juga agar jangan mempromosikan judi online. Karena pasti akan berhadapan dengan aparat hukum. Kepada pemilik website, kami selalu imbau untuk melakukan pembaruan, update atau patching, termasuk mengganti kata sandi. Semua ini agar website tidak mudah disisipi malware termasuk judi online," tuturnya.

Agus Siswandi menekankan pentingnya literasi digital untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Baca juga: Dampak Buruk Judi Online, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani Beri Peringatan

Ia berharap masyarakat dapat menggunakan kemajuan digital untuk hal-hal yang lebih positif. 

“Literasi digital sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Kami berharap masyarakat dapat menggunakan kemajuan digital ini dengan cara yang lebih positif, sebagai upaya bersama dalam pemberantasan judi online," paparnya.

Dengan semakin maraknya praktik judi online di Kalteng, baik MUI maupun Diskominfotastik Kalteng terus berupaya mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi kegiatan haram tersebut dan mencari penghasilan melalui cara yang halal. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved