Tuah Turangga Agung Group

Melalui Permata Bronang, PT ABB Kerjasama Pemdes Barunang untuk Pemberdayaan Masyarakat

Pemdes Barunang bekerja sama dengan Departemen CSR PT Asmin Bara Bronang, melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis lingkungan

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kerjasama Pemerintah Desa Barunang bersama PT Asmin Bara Bronang untuk program Permata Bronang memperdayaan masyarakat berbasis lingkungan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah bersama Departemen CSR PT Asmin Bara Bronang, melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengelolaan area perlindungan mata air yang ada di salah satu wilayah administratif Desa Barunang.

Kerjasama ini diawali dengan adanya penandatanganan Kick Off Program PERMATA BRONANG pada Sabtu 9 Maret 2024 lalu, antara Presiden Direktur PAMA dan TTA Group dengan Pemerintah Desa Barunang.

Fokus dari program ini adalah untuk melakukan perbaikan dan perlindungan terhadap cathment area sekitar sumber air bersih bagi masyarakat di Sakakarangan, yang sebelumnya sudah mengalami kerusakan akibat adanya pembukaan lahan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian dengan cara dibakar.

Program yang dijalankan berada pada lokasi seluas 28,78 hektare, dengan luasan yang akan menjadi sasaran program ialah seluas 8,39 hektare yang mengalami kerusakan cukup parah akibat pembukaan lahan.

Program-program yang disusun mengambil tema Pemberdayaan Berbasis Lingkungan, sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab Pemerintah Desa bersama PT ABB untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan.

Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2024 tentang Area Perlindungan Mata Air dan Konservasi Tanaman Kehutanan di Sakakarangan yang dilengkapi juga dengan adanya Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Pengukuhan Kelompok Masyarakat Peduli Air dan Hutan sebagai dasar bahwa area ini akan di kelola oleh kelompok tani. Kedua regulasi ini mulai ditetapkan dan berlaku sejak Jumat 5 April 2024 lalu.

Perdes dan SK ini diterbitkan atas dasar persetujuan dan kesepakatan bersama oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawarah Desa, Kepala Dusun, RT, RW, serta para tokoh-tokoh dan masyarakat yang ada di Desa Barunang.

Dalam sambutannya ketika Peraturan Desa dan SK ini diundangkan, Sekretaris Desa Barunang Lewis mengatakan, atas nama Pemerintah Desa Barunang mengucapkan terima kasih kepada PT. Asmin Bara Bronang telah membantu terbitnya Peraturan Desa yang berfokus pada aspek lingkungan dan kelestarian alam.

adv ABB oik 1
Kerjasama Pemerintah Desa Barunang bersama PT Asmin Bara Bronang untuk program Permata Bronang memperdayaan masyarakat berbasis lingkungan.

"Kita sangat berharap dengan lahirnya Perdes ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan kami yang ada di Desa Barunang khususnya di area Sakakarangan,” tegas Sekdes.

Sekretaris Desa juga berharap dengan adanya Perdes ini, selain membuat desa jadi unggul, juga bisa dijadikan sebagai kekuatan untuk perlindungan dan pemanfaatan area perlindungan mata air di Desa Barunang.

Pada kesempatan yang sama, Community Development Officer Dian Maulik Saputra mengatakan bahwa PT ABB akan selalu mendukung setiap kegiatan yang menjadi kepentingan dan mendatangkan bermanfaat untuk masyarakat maupun lingkungan desa.

"Kami dari Tim CSR PT ABB selalu siap membantu masyarakat desa dalam menjaga kelestarian, perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan alam yang berkelanjutan demi keberlangsungan sumber air bersih sebagai hak dasar setiap manusia," ucap Maulik. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved